Makalah PKn Polemik Pelanggaran HAM di Indonesia
Masalah
HAM di Indonesia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicaraan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. Selama era reformasi berlangsung kondisi hak
asasi manusia tidak menjadi lebih baik dibandingkan ketika rezim Soeharto
berkuasa. Aksi-aksi kekerasan dan bentuk
pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung sampai sekarang. Banyak
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baik pelanggaran HAM berat ataupun
ringan. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah yang
berkaitan dengan pelanggaran HAM terutama di Negara ita yaitu Indonesia. Maka
dengan ini penulis mengambil judul “Polemik Pelanggaran HAM di Indonesia”
2.Metode Pembahasan
Dalam hal ini
penulis menggunakan :
a.
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan
ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok
orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua
gejala atau lebih
(Atherton dan Klemmack: 1982).
b. Penelitian kepustakaan
yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan , mengumpulkan data-data
dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungan nya
denhgan maslah yang diteliti.
BAB II
PERMASALAHAN
1.Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a.
Pengertian pelanggaran HAM
b.
Macam pelanggaran HAM
c.
Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
d.
Contoh pelanggaran Ham yang terjadi di Indonesia.
e.
Faktor yang menyebabkan kasus-kasus
pelanggaran HAM dan solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM
2.
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak
terlalu luas dan terfokus, maka dengan ini penulis membatasi masalah hanya pada
lingkup pelanggaran HAM saja yang terdapat di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
1.Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000
tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah
menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
2. Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran
HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU
No.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok,
bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas)
ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara ,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
3.Subjek yang dapat menjadi
pelanggar HAM
Menurut Mastricht
Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat
acts of commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau
pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of
discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM
oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga
jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
-
Kegagalan dalam kewajiban
untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.
-
Kegagalan dalam kewajiban
untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis
tertentu.
-
Kegagalan dalam kewajiban
untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan
kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara,
pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan
oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.
4.Contoh Pelanggaran Ham di
Indonesia
Contoh-contoh
pelanggaran HAM yang lain dan pernah terjadi di Indonesia antara lain:
1.Rezim Soeharo di masa Orde Baru
Negara kita memiliki
sejarah gelap dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru . Selama 32 tahun dibawah
rezim pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto telah terjadi ratusan bahkan
ribuan pelanggaran HAM di Indonesia. Para aktivis politik, pemimpin oposisi,
jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto
telah mengalami serangkaian pelanggaran HAM seperi pemberontakan, penyiksaan,
penculikan bahkan pembantaian. Sesudah lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei
1998 banyak orang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi dimana
prinsip-prinsip dasar HAM seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namun
realita yang terjadi didalam masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklah
sesuai dengan harapan. Meskipun Soeharto tidak lagi berkuasa banyak
institusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan. Mereka telah
mengakar secara sistematis dan baik dalam budaya politik maupun hukum sehingga
praktek pelanggaran HAM di Indonesia terus berlanjut. Budaya impunitas yang
meluas dikalangan aparat militer dan kepolisian merupakan salah satu sebab dari
adanya praktek pelanggaran HAM di Indonesia saat ini.
2.Kontroversi G30S/PKI
Perkara seputar
peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul
dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI. Peneliti
LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang
memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih
mudah rekonsiliasi begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai
keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua
surat kabar terbit kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan
begitu, seluruh informasi dikuasai tentara. Berita yang terbit oleh kedua koran
itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang
didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap
oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.Percobaan kudeta 1
Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang
memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah
diketahui secara persis. Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga
sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani
yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan
visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami
luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok
sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.Karena itu,
Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu
dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh
negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa
diselesaikan. Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di
Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa
1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang
peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu
berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern
Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul
pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang
dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
3.Kasus Pelanggaran HAM di Maluku
Konflik dan kekerasan
yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk
Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100%
aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon,
Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus
untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat
tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi
kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan
operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa). Penyusup masuk ke wilayah
perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah hal tersebut timbul
karena komunikasi sosial masyarakat tidak
jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan
selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan
terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
4.Pelanggaran HAM oleh Mantan Gubernur Tim-Tim
Abilio Jose Osorio Soares,
mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad
hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis
3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan
tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut
benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk
mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu
dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Bagi orang yang awam dalam bidang hukum,
dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab
alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran
HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti
bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan. Kedua, publik dapat merasakan
suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio
tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari
anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim.
5. Pelanggaran HAM di
PAPUA
Beroprasinya
perusahaan-perusahaan besar di Papua tetap mengambil peran atas tejadinya
pelanggaran HAM. Eksploitasi besar-besaran, erusakan
lingkungan dan penyerobotan hak adat terus berlangsung. Tuntutan masyarakat
atas perlakuan tidak adil dijawab dengan kehadiran aparat keamanan dan
opers-operasi penumpasan separatism. Sementara itu , berlakunya otonomi khusus
belum menjadikan kondisi HAM lebih baik dari sebelumnya. Etidak siapan pemda
dan campurtangan pusat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sementara itu,
dinamika politik lokal, praktik-praktik korupsi menjadikan Papua terus dalam
eterpurukan. Sehingga berbagai bentuk hak ekonomi, social dan budaya
terabaikan.
5.Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM
Dari beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia dapat ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM diantaranya:
-
Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat
-
Budaya impunitas yang berkembang di
kalangan aparat hukum dan kepolisian
-
Budaya security approach yang dilakukan
pemerintah
-
Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusi
untuk meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM adalah:
- Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dasn peradilan
- Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak praktik pelanggaran HAM seperti itu
- Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM
- Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban yang terpisah dari aparat hukum
BAB IV
PENUTUP
1.Keimpulan
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku .
Pelanggaran HAM
dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran
HAM ringan. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh pihak Negara dan bukan Negara. Contoh
Pelanggaran Ham di Indonesia rezim Soeharto yang berkuasa 32 tahun,Kasus
G30S/PKI yang masih menjadi polemik sampai sekarang, kasus Pelanggaran HAM di Maluku,
dan Pelanggaran HAM oleh Mantan Gubernur
Tim-Tim.
2.Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Daftar Pustaka
Budiyanto.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta:erlangga
Hartati,Sri.2008.Kewarganegaraan.Sukoharjo:Media
Wiguna
http://donaemons.wordpress.com/2009/01/29/pelanggaran-pelanggaran-ham-di-indonesia/
http://www.cahcawas.co.cc/2011/03/pelanggaran-ham-di-indonesia-kumpulan.html