PANCASILA SEBAGAI
FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Melihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini ternyata
dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kemungkinan
yang bisa terjadi seakan-akan masyarakat Indonesia terlupa akan jati diri dan
falsafah negara Indonesia yang sebenarnya. Mereka hanya berpacu dengan waktu
untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penyesuaian terhadap apa yang masuk dari
luar tanpa adanya sikap untuk menyaring pengaruh yang sesuai dengan pancasila
dan yang tidak sesuai dengan pancasila. Penyerapan pengaruh utamanya dari luar
dapat memberikan pergeseran kehidupan masyarakat sehingga memungkinkan adanya
rasa untuk jauh dari kehidupan yang sesuai dengan pancasila. Selain dari hati,
perlu kita ketahui bahwa pancasila bukan hanya sebagai filter namun lebih dari
itu. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara Indonesia. Dalam pancasila
kita dapat menemukan jati diri bangsa menghadapi sekaligus menyesuaikan diri
dengan era globalisasi.
Berdesakan uraian di atas, maka perlu kiranya ada kajian yang
membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era
globalisasi tanpa melupakan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa yang dimaksud pancasila sebagai
falsafah negara?
2.
Apa yang dimaksud pancasila sebagai
ideologi negara?
3.
Nilai apa saja
yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi negara?
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai
Falsafah Dan Ideologi Negara
1.
Pancasila Sebagai Falsafah
Pancasila adalah falsafah dan ideologi bangsa ini
yang belum tergantikan hingga saat ini. Di dalamnya banyak nilai-nilai yang
membentuk karakter dan budaya bangsa, pancasila juga terlahir dari sejarah
bangsa Indonesia yang panjang dan penuh perjuangan mencapai kemerdekaan. Bila
pemerintah dan masyarakat ingin mengembalikan jati diri bangsa, maka sebaliknya
bangsa ini harus bisa mempurifikasi dan menghayati makna dari semua sila
pancasila, karena memang pancasila adalah acuan kita dalam hidup bangsa dan bernegara.
Bila dikaitkan dengan kondisi yang ada saat ini, pancasila sebagai falsafah
negara merupakan rumusan nilai idealisme bangsa yang secara
konseptual memberikan tuntunan politik bagi rakyat dan pemerintah tentang
bagaimana menemukan pemecahan persoalan negara secara mandiri dan bermartabat,
termasuk masalah keterpurukan ekonomi saat ini.
Dalam falsafah pancasila, masyarakat Indonesia tidak hanya
berjuang demi kemerdekaan wilayah semata, akan tetapi lebih dari kemerdekaan
yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah kemerdekaan diri. Yang dimaksud oleh
kemerdekaan diri adalah kondisi ekonomi yang membaik dam kemakmuran
menyeluruh bagi semua masyarakat Indonesia. Hal ini wajib dikaitkan bangsa yang
pancasila bila semua masyarakat Indonesia dapat merasakan kemakmuran dan
keamanan ekonomi di Negara ini. Pemerintah sangat bertanggung jawab akan hal
ini demi menjaga identitas bangsa dan upaya untuk mengembalikan jati diri
bangsa.
Semua kebijakan ekonomi yang menyangkut dengan investor
dan bantuan asing, haruslah dilandasi dengan asas-asas pancasila,
agar Negara ini tidak kehilangan kendali dalam dan tetap focus dalam
upaya untuk mensejahterakan rakyat. Mengembalikan jati diri bangsa adalah hal
yang berat, akan tetapi bila pemerintah kesejahteraan bangsa dan tetap berdiri
di atas ideologi pancasila maka bangsa ini akan mampu
untuk mengembalikan jati diri bangsa ini.
2.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
a. Pengertian ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harfiah,
ideologi berarti ilmu. Berarti ilmu pengetahuan dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan
dasar, pandangan/paham.
b. Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa
Kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam
ketetapan MPR No. XVIII/NIPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No.
II/MEMPEROLEH/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (EKa
Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar
negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan, bahwa negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara
Catatan risalah/penjelasan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa, dasar negara yang
dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai
ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.
Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut , secara jelas
dinyatakan bahwa kedudukan pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah
sebagai berikut
1. Sebagai Dasar
Negara Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun makna pancasila sebagai dasar negara, yaitu sebagai
berikut:
Ø Sebagai dasar
me-negara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Artinya me-negara
adalah menunjuk sifat aktif dari pada sekedar bernegara
Ø Sebagai dasar untuk
ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang
dilaksanakan dengan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan
penjabaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Sebagai ideologi
nasional dari negara kesatuan Republik Indonesia
Ideologi nasional mengandung makan ideologi yang memuat
cita-cita dan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
Ideologi Pancasila
memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, karena mempunyai cita-cita sebagai berikut
Ø Bahwa nilai-nilai
dan cita-citanya tidak berasal dari luar, melainkan digali dan diambil dari
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Ø Dasarnya bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus
masyarakat
Ø Bahwa ideologi itu
tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat
itu sendiri. Masyarakat memiliki ideologi pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan
tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan
bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya, namum mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkrit
sehingga memiliki kemampuan reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual
yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai
sebagai berikut:
Ø Nilai
Dasar
Yaitu esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal.
Dalam nilai dasar, terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena,
Pembukaan memuat nilai-Nilai Dasar Ideologi Pancasila, maka
Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yang menjadi tertib hukum
tertinggi.
Ø Nilai Instrumental
Yaitu eksplitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar
ideologi Pancasila. Misalnya, dalam UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman,
aspirasi masyarakat, undang-undang departemen-departemen sebagai lembaga
pelaksana dan sebagai pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan
(reformatif)
Ø Nilai Praktis
Yaitu nilai-nilai instrumental sebagai realisasi dengan
pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti ,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praktis,
penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat
dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta aspirasi masyarakat.
KESIMPULAN
1. Pancasila sebagai
falsafah negara dapat berperan untuk menunjukkan jati diri bangsa dalam
menghadapi era globalisasi
2. Pancasila sebagai
ideologi bangsa dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah:
Ø Sebagai Dasar
Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Sebagai ideologi
Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Pancasila sebagai
ideologi terbuka mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
Ø Nilai dasar
Ø Nilai intermental
Ø Nilai praktis
DAFTAR PUSTAKA
Panut, Drs. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Solo: Putra Kertonatan
Suprapto. 2005. Kewarganegaraan
untuk SMA kelas XI. Jakarta: Bumi Aksara
Wijianto. Kewarganegaraan
untuk SMA, MA Kelas XI. Jakarta: Piranti