Makalah
Hak Asasi
Manusia dan Demokrasi dalam Islam
BAB I
Pendahuluan
I. Latar Belakang
Hukum
adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada
dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku
masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum
yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki
penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal
tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas
agama Islam.
Berbagai
masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan
berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara
filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat
Indonesia.
Ada beberapa
alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah:
1.
Masyarakat Indonesia
yang berketuhanan. (sisi filosofis).
2.
Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam.
(sisi sosiologis).
3.
Berdasarkan catatan
sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di
Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad
ke-16. (sisi historis).
4.
Merupakan produk
politik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakan
tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan
salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki
sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang
sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Selain
itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga
dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri
sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat
dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk
menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini.
Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada
aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat
keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum
Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada
ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus
menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan
lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa
bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang
mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang
berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain
sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu
AI Quran dan Sunnah.
Berbeda
dengan Demokrasi, Islam berasal dari
Allah SWT, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya MuHAMmad SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)
Islam
dibangun di atas landasan Aqidah Islam, yang mewajibkan pelaksanaan perintah
dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islam–
dalam seluruh urusan kehidupan pribadi, masyarakat dan kenegaraan. Aqidah ini
menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani
kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.
Islam
menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat.
Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat
hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya
satu hukum. Allah SWT berfirman :
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)
Dalam
Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala
perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi
seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman
padanya.
II. Rumusan Masalah
Dalam pembuatan
makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah definisi dari demokrasi itu?
2. Bagaimana islam memandang demokrasi?
3. Apakah definisi dari HAM (Hak Asasi Manusia) itu?
4. Bagaimanakah HAM dalam pandangan islam?
5. Bagaimana hukum dalam pandangan islam?
1. Apakah definisi dari demokrasi itu?
2. Bagaimana islam memandang demokrasi?
3. Apakah definisi dari HAM (Hak Asasi Manusia) itu?
4. Bagaimanakah HAM dalam pandangan islam?
5. Bagaimana hukum dalam pandangan islam?
III. Ruang Lingkup
Makalah ini membahas:
1. Mendefinisikan arti dari demokrasi
2. Pandangan Islam tentang demokrasi
3. Definisi HAM
4. Pandangan HAM dalam Islam
5. Pandangan Islam tentang hukum
1. Mendefinisikan arti dari demokrasi
2. Pandangan Islam tentang demokrasi
3. Definisi HAM
4. Pandangan HAM dalam Islam
5. Pandangan Islam tentang hukum
BAB II
PEMBAHASAN
PembahasanDefinisi HAM, dan Demokrasi 1. Pengertian HAM
1.1.
Secara Umum:
·
Hak asasi manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan
merupakan pemberian dari Tuhan.HAM
Berlaku secara universal.
·
Tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
1.2. Dalam
Islam:
Hak
asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan
Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini,
melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
2.
Pengertian Demokrasi
2.1. Secara Umum
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
"Many forms of Government have been tried, and will
be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is
perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form
of government except all those other forms that have been tried from time to
time."
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947).
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947).
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan
yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan
rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian
banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara
berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan
tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu
adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh
lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun
negara. Banyak negara demokrasi
hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana). Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan
di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi"
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya. Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya. Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Di luar itu, demokrasi
mensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar kokoh dan sehat supaya dapat
mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara positif dan tidak saling
berbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepada
warga negaranya sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah negara dengan konstitusi yang
kokoh, jelas, sehat, dan menjunjung nilai-nilai dasar yang mutlak tidak
terbantahkan kebenarannya.
Karena demokrasi
memberi ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" dan
mengungkapkan kepentingannya masing-masing, diperlukanlah suatu kedewasaan
dimana setiap rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkan
kepentingan mereka jika itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari orang
lain. Kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijaga
oleh konstitusi yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan memberikan rasa aman
bagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu sudah terbentuk, maka
setiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya dengan jelas dan dalam
suatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimana
kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk
dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan
pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu
identitas kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh
"suara" rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsa
yang berbeda satu sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita mereka
sebagai suatu bangsa. Sebagai contoh, demokrasi
Amerika dan demokrasi Indonesia
adalah suatu bentuk demokrasi yang
berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi
Amerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya
berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai
satu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam
kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada sekelompok wakil rakyat hanya
saja dengan kepentingan, batasan, dan arah pergerakan bangsanya yang
berbeda. Secara mudahnya, demokrasi Amerika menjamin setiap warga
Amerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika, sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiap
warga Indonesia "bergerak" bebas sebagai seorang Indonesia.
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau
musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’.
Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari
sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan
diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari
kebenaran.
Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (NizHAMul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)
Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (NizHAMul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu
prinsip dalam demokrasi yang dianut
sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai
mufakat adalah hal yang disyariatkan.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36).
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36).
Dengan ayat itu, kita memaHAMi bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang
agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam
dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada
hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu
faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan
lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan
dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman
lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan
keji.
Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung
menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama
dalam demokrasi modern (dari, oleh
dan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poin
penting dalam demokrasi bukan sistem
trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif,
yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang
berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada
keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan
itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan
egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.
2.2. Pengertian Demokrasi Indonesia
• Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintahnegara tersebut.
2.3. Pengertian Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan
dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam :
- Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
- Rakyat diberi kebebasan untuk
menyuarakan aspirasinya.
- Pengambilan keputusan
senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
- Suara mayoritas tidaklah
bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam
musyawarah.
- Musyawarah atau voting hanya
berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah
ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
- Produk hukum dan kebijakan
yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Contoh Kasus
·
AAL di dakwa 5 tahun
penjara atas kasus pencurian sandal
·
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari
kepada seorang, Aminah, 55, yang didakwa mencuri tiga buah kakao.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto saat membacakan vonis di pengadilan setempat, Kamis (19/11).
Bab III
Kesimpulan dan Saran
3.1. Kesimpulan
• Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
• Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
• HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
• HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya
• Hukum menurut Islam dapat diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
3.2. Saran
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memaHAMi pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memaHAMi pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://pastipanji.wordpress.com/2008/06/29/demokrasi-dalam-islam/
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/HAM.html
http://materitarbiyah.wordpress.com/2008/02/01/hukum-dalam-islam/
http://www.idrusramadius.co.cc/2009/10/makna-demokrasi-dalam-pandangan-islam.html