MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM

Makalah
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi  dalam Islam

BAB I
Pendahuluan

I.  Latar Belakang
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah:
1.      Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis).
2.       Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis).
3.      Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang    berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis).
4.      Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.
Berbeda dengan Demokrasi, Islam berasal dari Allah SWT, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya MuHAMmad SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
            “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)
Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islam, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islam– dalam seluruh urusan kehidupan pribadi, masyarakat dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri.  Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.
Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :
            “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)
Dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya.
           
II. Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah definisi dari demokrasi itu?
2. Bagaimana islam memandang demokrasi?
3. Apakah definisi dari HAM (Hak Asasi Manusia) itu?
4. Bagaimanakah HAM dalam pandangan islam?
5. Bagaimana hukum dalam pandangan islam?

III. Ruang Lingkup
Makalah ini membahas:
1. Mendefinisikan arti dari demokrasi
2. Pandangan Islam tentang demokrasi
3. Definisi HAM
4. Pandangan HAM dalam Islam
5. Pandangan Islam tentang hukum
 BAB II
PEMBAHASAN

PembahasanDefinisi HAM, dan Demokrasi 1. Pengertian HAM

1.1. Secara Umum:
·         Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.
·         Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
1.2. Dalam Islam:
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
2. Pengertian Demokrasi
2.1. Secara Umum
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
"Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time."
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947).
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.  Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.  Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
            Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya. Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Di luar itu, demokrasi mensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar kokoh dan sehat supaya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara positif dan tidak saling berbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah negara dengan konstitusi yang kokoh, jelas, sehat, dan menjunjung nilai-nilai dasar yang mutlak tidak terbantahkan kebenarannya. 
Karena demokrasi memberi ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" dan mengungkapkan kepentingannya masing-masing, diperlukanlah suatu kedewasaan dimana setiap rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkan kepentingan mereka jika itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari orang lain. Kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijaga oleh konstitusi yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu sudah terbentuk, maka setiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya dengan jelas dan dalam suatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu identitas kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh "suara" rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsa yang berbeda satu sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita mereka sebagai suatu bangsa. Sebagai contoh, demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk demokrasi yang berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada sekelompok wakil rakyat hanya saja dengan kepentingan, batasan, dan arah pergerakan bangsanya yang berbeda.  Secara mudahnya, demokrasi Amerika menjamin setiap warga Amerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika, sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiap warga Indonesia "bergerak" bebas sebagai seorang Indonesia.
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (NizHAMul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36).
Dengan ayat itu, kita memaHAMi bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.
Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.


2.2. Pengertian Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahnegara tersebut.


2.3. Pengertian Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam :
  1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
  2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
  3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
  4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
  5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
  6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
    7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.

    Contoh Kasus
·         AAL di dakwa 5 tahun penjara atas kasus pencurian sandal
·         Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari kepada seorang, Aminah, 55, yang didakwa mencuri tiga buah kakao.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto saat membacakan vonis di pengadilan setempat, Kamis (19/11).




















Bab III
Kesimpulan dan Saran

3.1. Kesimpulan

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya
• Hukum menurut Islam dapat diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.


3.2. Saran
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memaHAMi pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://pastipanji.wordpress.com/2008/06/29/demokrasi-dalam-islam/
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/HAM.html
 http://materitarbiyah.wordpress.com/2008/02/01/hukum-dalam-islam/
http://www.idrusramadius.co.cc/2009/10/makna-demokrasi-dalam-pandangan-islam.html


DMC