BAB I
PENDAHULUAN
Instalasi Farmasi dan Alkes sangatlah berarti karena instalasi ini memudahkan puskesmas untuk memperoleh perbekalan farmasi dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan , pencegahan dan pemberantasan penyakit di wilayah kerja masing masing puskesmas.
Sebagai seorang yang menekuni bidang kesehatan khususnya Farmasi hendaklah mengetahui gambaran umum Instalasi Farmasi, Gudang Farmasi, Fungsi Instalasi Farmasi dan Alkes serta tata cara pengelolaan obat di gudang farmasi. Hal ini sangat bermanfaat agar kelak saat kita bekerja di instansi serupa tidak mengalami kesulitan – kesulitan dalam melakukan aktivitas. Maka untuk itu penyusunan Makalah ini diharapkan dapat membantu
kita dalam memulai beraktivitas di instalasi farmasi dan alat kesehatan.
B. Tujuan
1. Mengetahui gambaran umum Instalasi Farmasi.
2. Mengetahui gambaran umum Gudang Farmasi.
3. Mengetahui Fungsi Instalasi Farmasi dan Alkes.
4. Mengetahui tata cara pengelolaan obat di gudang farmasi.
C. Manfaat
1. Agar siswa mengetahui gambaran umum instalasi farmasi dan gudang farmasi.
2. Agar siswa mengetahui fungsi instalasi farmasi dan Alkes.
3. Agar siswa mengetahui bagaimana cara pengelolaan obat di gudang farmasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Instalasi farmasi adalah bagian dari rumah sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit (Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009). Instalasi farmasi bertanggung jawab mengembangkan suatu pelayanan farmasi yang luas dan terkoordinasi dengan baik dan tepat, untuk memenuhi kebutuhan berbagai bagian/unit diagnosis danterapi, unit pelayanan keperawatan, staf medik dan rumah sakit keseluruhan untuk kepentingan pelayanan penderita yang lebih baik
B. Gudang Farmasi
Gudang farmasi merupakan tempat penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan barang persediaan berupa obat,alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya (seperti DDT pompa pipa, perbekalan KB, sepeda motor/sepeda roda dua,susu bubuk,dll) yang tujuannya akan digunakan untuk melaksanakan program kesehatan di kabupaten/kodya yang bersangkutan. Kedudukan gudang farmasi sebagai unit pelaksana teknis dalam lingkungan Depkes yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Depkes kabupaten/kodya.
C. Fungsi Instalasi Farmasi dan Alkes
Fungsi pokok instalasi farmasi dan alat kesehatan yaitu melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan , pencegahan dan pemberantasan penyakit, di Puskesmas / RS sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas Kesehatan. Selain fungsi pokok tersebut terdapat beberapa fungsi instalasi farmasi yaitu sebagai berikut :
a. Memberi manfaat kepada penderita, rumah sakit, sejawat profesi kesehatan dankepada profesi farmasi oleh apoteker rumah sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.
b. Membantu dalam penyediaan perbekalan yang memadai oleh apoteker rumah sakit yang memenuhi syarat.
c. Menjamin praktik profesional yang bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standar etika profesional, pendidikan, pencapaian dan melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi.
d. Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi rumah sakit dan dalam ilmu farmasetik pada umumnya.
e. Menyebarkan pengetahuan farmasi dengan mengadakan pertukaran informasi antara para apoteker rumah sakit, anggota profesi spesialis serumpun.
f. Memperluas dan memperkuat kemampuan apoteker rumah sakit untuk secara efektif mengelola pelayanan farmasi yang terorganisasi; mengembangkan dan memberikan pelayanan klinik, melakukan dan berpartisipasi dalam penelitian klinik dan farmasi dalam program edukasi untuk praktisi kesehatan, penderita, mahasiswa dan masyarakat.
g. Meningkatkan pengetahuan dan pengertian praktek farmasi rumah sakit kontemporer bagi masyarakat, pemerintah, industri farmasi dan profesional kesehatan lainnya.
h. Membantu menyediakan personel pendukung yang bermutu untuk IFRS.
i. Membantu dalam pengembangan dan kemajuan profesi farmasi.
D. Tata Cara Pengelolaan Obat di Gudang Farmasi
1. Perencanaan
Kegiatan perencanaan pengadaan obat bertujuan untuk menetapkan jenis dan jumlah obat yang sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatandasar termasuk program kesehatan yang telah ditetapkan.
2. Pengadaan
Pengadaan merupakan proses untuk penyediaan obat yang dibutuhkan di unit pelayanan kesehatan. Tujuan pengadaan obat adalah agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan dengan mutu yang terjamin sertadapat diperoleh pada saat diperlukan. Langkah – langkah dalam pengadaan barang :
a. Pemilihan metode pengadaan.
b. Pemilhan pemasok.
c. Pemantauan status pesanan.
d. Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan obat.
e. Penerimaan dan pemeriksaan obat.
Metode pengadaan obat ada 4 macam yaitu :
a. Pelelangan umum.
b. Pelelangan terbatas.
c. Pemilihan langsung.
d. Pembelian/pengadaan langsung
3. Penyimpanan
Penyimpanan merupakan suatu kegiatan yang meyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat-obatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan baik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan obat :
a. Memelihara mutu obat.
b. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
c. Menjaga kelangsungan persediaan.
d. Memudahkan pencarian dan pengawasan.
Kegiatan penyimpanan obat yaitu :
a. Pengaturan tata ruang.
b. Penyusunan stock obat.
c. Pencatatan stock obat.
d. Pengamanan mutu obat
4. Distribusi
Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat – obatan yang bermutu terjamin keabsahan serta tepat jenis dan jumlah dari gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit – unit pelayanan kesehatan. Kegiatan Distribusi meliputi Kegiatan Distribusi Rutin dan Kegiatan Distribusi Khusus.
Tujuan distribusi adalah :
a. Terlaksananya pengiriman obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat dibutuhkan.
b. Terjamin kecukupan dan terpelihara efisiensi penggunaan obat di unit pelayanan kesehatan.
c. Terlaksana pemerataan kecukupan obat sesuai kebutuhan pelayanan dan program kesehatan.
5. Pencatatan
Pencatatan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatausahaan obat-obatan secaratertib, baik obat-obatan yang diterima, disimpan, dan di distribusikan maupun yangdigunakan di unit-unit pelayanan, di Puskesmas dan Rumah Sakit. Tujuan Pencatatan adalah tersedianya data mengenai jenis dan jumlah penerimaan, persediaan, pengeluaran / penggunaan dan data mengenai waktu dari seluruh rangkaian kegiatan mutasi obat.
6. Penggunaan
Meliputi peresepan, dispesing dan penerimaan pasien.
7. Penghapusan Obat
Pemusnahan akan dilakukan jika ada sediaan farmasi yang rusak atau sudah kadaluarsa. Dengan cara memisahkan sediaan yang rusak dengan sediaan yang masih baik, kemudian mengeluarkan obat / alkes dari kemasannya setelah itu obat dapat dihancurkan kemudian di timbun dalam tanah.
BAB III
PENUTUP
Instalasi Farmasi dan Alat Kesehatan (INFALKES) adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan, mendistribusakan sediaan Farmasi ke Instansi-instansi Kesehatan milik pemerintah. Tugas pokok Instalasi Farmasi dan alat kesehatan yaitu melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan , pencegahan dan pemberantasan penyakit, di Puskesmas / RS.
B. Saran
Sebaiknya Instalasi Farmasi dan Alat Kesehatan (INFALKES) di wilayah masing-masing pada bagian gudang penyimpanan sediaan farmasi dan alkes lebih ditingkatkan kebersihannya agar kesahatan tetap terjaga.