SEJARAH HUKUM INDONESIA
MAKALAH
Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. FAUZUL ALIWARMAN, SHI., M.Hum.
Oleh :
KELOMPOK 1
KELAS C PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR
SURABAYA
2014
TIM PENYUSUN
MUHAMMAD AZKA HARIRI
(1271010074)
YOHNA PRADYTA PUTRA
(1271010100)
ALIF FAJAR GUMILANG
(1271010079)
GALIH AJI SAPUTRO
(1271010085)
KATA PENGANTAR
Sesuai dengan tujuan perkuliahan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu serta mengembangkan sistim proses belajar mengajar perlu menerapkan suatu metode yang lebih efektif dalam bentuk makalah, tanya jawab dan dialog kepada para mahasiswa serta mempergunakan modul di dalam tahapan studi, disamping itu perlu dibentuk sub sub kelompok belajar yang dibimbing oleh dosen.
Kondisi tersebut mendorong kami untuk menyusun makalah yang sistematis sebagai sarana- pembantu bagi para mahasiswa serta lebih mempercepat proses belajar.
Kita sampaikan terimakasih kepada kawan-kawan yang telah membantu atas terselesaikannya pembuatan makalah ini sebagai tambahan tugas pengantar hukum indonesia
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
TIM PENYUSUN ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI iv
BAB I PENDAHULUAN 1
1 1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Perumusan Masalah 1
1.3. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1. Sejarah 2
2.2. hukum 2
2.3. sejarah hukum Indonesia 2
2.4. peranan dan fungsi sejarah hukum
BAB III PENUTUP
3.1. kesimpulan
3.2. daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad kea bad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi prumusan masalah pada makalah ini adalah, apa yang dimaksud dengan sejarah hukum?
1.3 TUJUAN MAKALAH
secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu materi pembelajaran hukum, khususnya sejarah hukum di Indonesia dari zaman belanda hingga saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH
Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.2.2. HUKUM
Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer
2.3. SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Misal saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:
1. Masa 1945-1950
2. Masa UUDS 1950
3. Masa 1959-1966
4. Masa 1966-sekarang
Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.
2.4 PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah hukum juga mempunyai kegunaan:
1. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
2. Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana.
3. Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
4. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
5. Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga
hukum benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan masalah – masalahnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara umum, sigkat, dan jelas. Yang kedepannya akan mendorong kita aga berhati-hati dalam bertindak.
3.2. SARAN
Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, agar makalah ini dapat menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
3.3. DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
Jakarta, PN Balai Pustaka
2. R. Abdoel Djamali, S.H. 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajawali Pers
3. R. Soeroso, S.H. 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika
4. http://elearning.upnjatim.ac.id/Sejarah_Hukum