BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Permasalahan
Kepala sekolah bersal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah”
kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau
sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat
menerima dan memberi pelejaran. Jadi secara umum kepala sekolah dapat diartikan
pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana temapat menerima dan memberi
pelajaran. kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk
memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat
didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama
Kepala sekolah merupakan pemimpin
pendidikan yang mempunyai tugas memadukan unsur-unsur sekolah dengan
memperhatikan situasi lingkungan budayanya yang merupakan kondisi terciptanya
sekolah yang efektif.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling
berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus
mengetahui tugas-tugas yang harus ia laksankan. Adapun tugas-tugas dari kepala
sekolah seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97) adalah:
1.
Kepala sekolah bertanggung jawab dan
mempertanggungjawabkan. Kepala sekola bertindak dan bertanggungjawab atas
segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para
guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung
jawab kepala sekolah
2.
Dengan waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala
sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan,
seorang kepala sekolah harus dapat mengatur pemberian tugas secara cepat serta
dapat memprioritaskan bila terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan
kepentingan sekolah.
3.
Kepala sekolah harus berfikir secara analitik dan
konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu
analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible.
Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling
berkaitan.
4.
Kepala sekolah adalah seorang mediator atau juru
penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri
dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa
menimbulkan konflik untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik
tersebut.
5.
Kepala sekolah adalah seorang politisi. Kepala sekolah
harus dapat membangun hubungan kerja sama melalui pendekatan persuasi dan
kesepakatan (compromise). Peran politis kepala sekolah dapat berkembang
secara efektif, apabila: (1) dapat dikembangkan prinsip jaringan saling
pengertian terhadap kewajiban masing-masing, (2) terbentuknya aliasi atau
koalisi, seperti organisasi profesi, OSIS, BP3, dan sebagainya; (3) terciptanya
kerjasama (cooperation) dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam aktivitas
dapat dilaksanakan.
6.
Kepala sekolah adalah seorang diplomat. Dalam berbagai
macam pertemuan kepala sekolah adalah wakil resmi sekolah yang dipimpinnya.
7.
Kepala sekolah mengambil keputusan-keputusan sulit.
Tidak ada satu organisasi pun yang berjalan mulus tanpa problem. Demikian pula
sekolah sebagai suatu organisasi tidak luput dari persoalan dn
kesulitan-kesulitan. Dan apabila terjadi kesulitan-kesulitan kepala sekolah
diharapkan berperan sebagai orang yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit
tersebut.
Untuk membantu kelancaran
tugas-tugas kepala sekolah, kepala SMP/MTs/ SMPLB
dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah. Hal ini sesuai
dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Huruf D ayat 3, tentang Standard
Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada ayat 5
bahwa wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta,
institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
Di salah satu SMP Negeri 1 Bantarkalong, kepala sekolah dibantu empat orang Wakasek (Wakil Kepala
Sekolah), yaitu Wakasek Kurikulum,
Wakasek Kesiswaan, Wakasek Sarana Prasarana dan Wakasek Humas (Hubungan
Msyarakat). Masing-masing Wakasek melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi
(Tugas Pokok dan Fungsi). Maksud dari kepala sekolah adalah agar pelaksanaan
kegiatan pembelajaran lebih baik dan lebih lancar.
SMP Negeri 1 Bantarkalong
menunjuk salah seorang guru untuk menjadi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan
prasarana. Bidang sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan
Prasarana, melakukan pengelolaan dalam
hal:
1)
Merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan
prasarana pendidikan;
2)
Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan
prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3)
Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat
kelas di sekolah;
4)
Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan
sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)
Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan
memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Pengelolaan
sarana prasarana sekolah direncanakan secara sistematis agar selaras dengan
pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana. Pengelolaan
sarana prasarana sekolah juga dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang
meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
Oleh karena itu, program
kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
bidang sarana dan prasarana ini dibuat dan disusun untuk dijadikan
sebagai pedoman, landasan kerja bagi staf tata usaha dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik
dengan didasari rasa tanggung jawab kepada warga sekolah yang bersangkutan. Sehingga seluruh
warga sekolah tersebut merasa
senang, nyaman dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya masing-masing.
B.
Landasan Pemikiran
Landasaan
pemikiran yang digunakan untuk penyusunan program kerja Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) bidang sarana dan prasarana di SMP Negeri 1 Bantarkalong, antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PPPPTK);
5.
Peraturan
Bupati Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya
C.
Maksud
dan Tujuan
Program Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) bidang sarana dan prasarana ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.
Memberikan pedoman untuk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan
prasarana.
2.
Memberikan landasan kerja bagi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan
prasarana dalam menjalankan tugasnya.
3.
Dapat menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pengelolaan administrasi di SMP Negeri 1 Bantarkalong.
D.
Visi, Misi dan Tujuan SMP Negeri 1 Bantarkalong
V I S I :
“MASYARAKAT BELAJAR YANG
BERAKHLAK MULIA, CERDAS, KREATIF DAN KOMPETITIF”
M I S I :
- Menanamkan keyakinan terhadap Kebesaran Tuhan YME.
- Menanamkan budaya membaca.
- Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
TUJUAN SEKOLAH
- Meningkatkan perilaku yang berakhlak mulia
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
- Mengembangkan kepribadian manusia yang utuh bagi peserta didik.
- Memepersiapkan peserta didik sebagai bagian dari anggota masyarakat yang mandiri dan berguna.
- Memepersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan.
E.
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala
Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana
Tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut:
a.
Menginventarisir keadaan sarana penunjang KBM di setiap
akhir tahun dan di masukan ke dalam buku inventaris
b.
Mengajukan rehab sarana mulai dari mebelair sampai
dengan bangunan sebagai bahan pembuatan RKS/RKAS bersama komite sekolah
c.
Menyusun, membuat proposal yang berkaitan dengan
kebutuhan fisik yang mendesak di setiap awal tahun pelajaran
d.
Mengawasi, melaporkan kegiatan fisik yang telah
dilaksanakan sesuai SPK dari Kepala Sekolah
e.
Melaksanakan pengawasan barang bergerak/tidak bergerak
sebagai asset sekolah
f.
Menyusun laporan secara periodic tentang keadaan inventaris sekolah dibantu staf tata
usaha
g.
Menyusun/membuat proposal penambahan lokal RKB rehab
ringan atau berat ke Dinas terkait sesuai dengan kebutuhan rombel
h.
Menyusun, melaksanakan program sarana prasarana untuk
satu tahun ke depan
i.
Menyusun/membuat profil sekolah
j.
Membuat proposal untuk mengajukan bantuan sarana dan
prasarana
BAB II
PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH
(WAKASEK) BIDANG SARANA DAN PRASARANA
A. Program Kerja Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana
Agar program pendidikan di
sekolah berjalan dengan lancar, langkah awal yang dikerjakan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang
sarana dan prasarana adalah penyusunan program kerja Wakasek Sarana dan Prasarana. Secara terperinci dapat dilihat pada tabel
program kerja, yang penyusun lampirkan pada halaman
lampiran.
B.
Struktur
Organigram Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana
Demi lancarnya segala program Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) bidang sarana dan prasarana, maka penting sekali adanya
susunan organigram yang ditunjuk oleh kepala sekolah berdasarkan kesepakatan dan kesediaan guru yang bersangkutan. Para Wakasek tersebut merupakan wakil-wakil kepala sekolah dalam mengikuti kegiatan
yang ada di sekolah. Adapun susunan pengurus/struktur
organigram Wakasek dapat
dilihat pada lampiran.
C.
Denah
Tempat Duduk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana
Tempat duduk merupakan faktor penunjang keberhasilan program kerja Wakasek. Wakasek akan merasa nyaman, tenang dan
semangat kalau seandainya dia duduk dan menempati kursi yang baik. Demi tercapainya suasana tersebut, maka kepala sekolah menentukan denah
tempat duduk Wakil Kepala
Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan prasarana. Denah tempat duduk
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang
sarana dan prasarana dapat dilihat di halaman lampiran.
D.
Jadwal
Kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Sarana dan Prasarana
Jadwal kerja bagi Wakil Kepala
Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan prasarana sangat penting dibuat untuk
mengukur keberhasilan pelaksanaan program. Hal ini memberikan pengalaman
yang baru bagi Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) bidang sarana dan prasarana. Jadwal kerja Wakil
Kepala Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan prasarana dapat dilihat di
lampiran.
BAB III
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
Program kerja merupakan
faktor utama yang sangat menunjang keberhasilan yang kita rencanakan. Salah
satu unsur yang terkandung dalam planing ini adalah Program Kerja. Program Kerja yang kita buat dan
kita susun merupakan suatu pedoman, landasan, arahan agar apa yang kita
rencanakan tercapai. Kita akan bisa melaksanakan tugas sesuai dengan yang
tercantum pada Program Kerja.
Begitu pula dengan program
kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan
prasarana ini dibuat dan disusun agar dalam menjalankan tugas benar-benar dapat diwujudkan. Berangkat dari niat yang tulus, kami
bertekad melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari
berbagai pihak, baik berupa moril maupun materil, sangat kami butuhkan untuk
kelancaran kegiatan ini. Semoga Allah SWT meridhoi kegiatan ini.
Demikian program kegiatan ini kami buat, mudah-mudahan dapat memberikan
kejelasan bagi pihak yang membutuhkannya.
B.
S a r
a n
Demi kelengkapan program kerja ini, penyusun sarankan kepada rekan- rekan Wakasek agar dapat membuat program kerja, sehingga langkah apa yang kita tempuh demi kemajuan kelas
tersebut dapat tercapai dengan baik dan sukses. Mau dibawa kemana, mau bagimana suasana sekolah yang kita pimpin, saya pikir kunci
utama keberhasilan pengelolaan
sekolah ada pada tangan Wakil
Kepala Sekolah (Wakasek).