Bagaimana Cara Mendapatkan Modal Koperasi

Bagaimana Cara Mendapatkan Modal Koperasi? 


I. Pengertian Permodalan

Koperasi juga merupakan badan usaha yang membutuhkan modal. Dimana Koperasi merupakan suatu wadah demokrasi ekonomi dan social. Maka dalam pemanfaatan modalpun,koperasi harus berorientasi pada kesejahteraan para anggotanya. modal menjadi factor utama, dan penentu dari suatu kegiatan usaha, termasuk koperasi. Langkah utama yang dilakukan dalam membuat usaha adalah memikirkanndan mencari modal Kedudukan modal. Modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam bisnis sehari-hari. Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilakan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. pada umumnya modal hanya dipandang dari sudut “uang” atau modal financial. Padahal semangat atau tekad seseorang juga merupakan modal yaitu modal non financial. Walaupun pada kenyataannya jarang ditemukan orang berani membuka dan menjalankan suatu usahanya dengan modal nekad dan semangat.

Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu ( benda, modal : uang, alat, benda-benda atau jasa ) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut.


II. Prinsip-prinsip Permodalan koperasi

Menurut Adam smith dalam sebuah bukunya yang berjudul “ the wealth of nations” mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan.
Adapun prinsip-prinsipyang berkaitan dengan permodalan koperasi, yaitu:
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota modal digunakan untuk usah-usaha yang bermanfaat dan menigkatkan kesejahteraan bagi anggota kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas modal koperai dikelola secara efisien usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru
kepada saham koperasi tidak bisa diberikan sutu premi diatas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

III. Sumber Modal koperasi

Sumber permodalan dalam koperasi dapat dibedakan menjadi 2 sumber:

1) Permodalan dari dalam Koperasi
2) Permodalan dari luar koperasi



1). Permodalan dari dalam koperasi

Permodalan dari dalam koperasi didapatkan dari modal sendiri.
Modal sendiri dapat berasal dari :

a) Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dan hanya dibayarkan satu kali saja.

b) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

c) Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

d) Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, dan baru berlaku setelah yang memberikan wasiat meninggal.

2). Permodalan Dari luar koperasi
Permodalan dari luar koperasi didapatkan dari Modal pinjaman.

Modal pinjaman berasal dari :

a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat

b. Koperasi lain / atau anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain atau anggotanga didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi

c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

e. Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.



IV. Dana Cadangan


Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 41, Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk menambah modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan..

Dana cadangan merupakan salah sau dana yang diperlukan dalam koperasi, untuk :

ü  Memenuhi kewajiban tertentu, seperti membayar mortgage

ü  Meningkatkan jumlah operating capital atau memperbaiki ratio antara current asset dengan current liability

ü  Sebagai jaminan jika mengalami kerugian dimasa mendatang

ü  Memperluas usaha


Dilihat dari fungsinya, ada dua jenis cadangan.

1. Valution reserve
Yang termasuk Valuation reserve Cadangan adalah depreciation, obsolescence, dan dab debt

2. Capital reserve
Ada dua cara untuk Memupuk Capital reserve:
· Menahan net margin dari usahabaik atas dasar allocated maupun unallocated
· Melalui penahanan modal

Dilihat dari cara pembentukannya, ada 2 jenis cadangan:
1. Coletive reserve
Cadangan kolektif adalah cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, dan murni dipotong dari anggota
2. individual reserve
cadangan individual adalah cadangan yang dapat dibagi-bagikan kepada anggota, jika koperasi dibubarkan. Cadangan ini dikumpulkan dan ditulskan atas nama anggota.






V. Hal-hal yang perlu diperhatikan Koperasi Mengenai permasalahan Modal


Dalam koperasi di Indonesia, kebanyakan anggotanya merupakan Golongan ekonomi lemah, seperti petani, nelayan, pengrajin, buruh/ karawan, pegawai negri,dll. Dan sulit untuk menghimpun modal dan menanggung resiko. Untuk mengatasi permasalahan ini, guna mendapatkan modal yang sesuai dengan kebutuhan. Dapat ditempuh dengan beberapa cara:
1. mengusahakan agar ruang lingkup koperasi berdasarkan actual need.
2. koperasi mau menerima jasa buruh sebagai pengganti pembayaran tunai untuk modal
3. memperbolehkan anggota membayar simpanan pokok dengan dicicil


VI. Sumber Lain untuk Modal Koperasi


Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa sumber modal koperasi secara umum terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Selain dari kedua sumber tersebut, koperasi dapat memperoleh Modal berasal dari Modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal yang bersumber dari pemerintah ataupun masyarakat dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan dapat ikutserta dalam pengelolaan dan pengawasa usaha sesuai dengan perjanjian. Tetapi pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi. Menurut pasal 42 beserta penjelasannya, pemilik modal penyertaan menginginkan keamanan dari modal yang ditanamkannyadi satu pihak dan azas demokrasi kooperatf di lain pihak, maka sebaiknya modal penyertaan digunakan utuk membiayai proyek-proyek koperasi.

DMC