Bagaimana Cara Mendapatkan Modal Koperasi?
I. Pengertian Permodalan
Koperasi juga merupakan badan
usaha yang membutuhkan modal. Dimana Koperasi merupakan suatu wadah demokrasi
ekonomi dan social. Maka dalam pemanfaatan modalpun,koperasi harus berorientasi
pada kesejahteraan para anggotanya. modal menjadi factor utama, dan penentu
dari suatu kegiatan usaha, termasuk koperasi. Langkah utama yang dilakukan
dalam membuat usaha adalah memikirkanndan mencari modal Kedudukan modal. Modal
adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan
dalam bisnis sehari-hari. Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan
yang dapat menghasilakan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan
dalam nilai uang. pada umumnya modal hanya dipandang dari sudut “uang” atau
modal financial. Padahal semangat atau tekad seseorang juga merupakan modal
yaitu modal non financial. Walaupun pada kenyataannya jarang ditemukan orang
berani membuka dan menjalankan suatu usahanya dengan modal nekad dan semangat.
Modal dapat dibedakan atas
pengertian sempit dan luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai
uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti
luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu ( benda, modal : uang, alat,
benda-benda atau jasa ) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut.
II. Prinsip-prinsip Permodalan koperasi
Menurut Adam smith dalam sebuah
bukunya yang berjudul “ the wealth of nations” mengartikan modal sebagai bagian
dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan.
Adapun prinsip-prinsipyang
berkaitan dengan permodalan koperasi, yaitu:
pengendalian dan pengelolaan
koperasi harus tetap berada di tangan anggota modal digunakan untuk usah-usaha
yang bermanfaat dan menigkatkan kesejahteraan bagi anggota kepada modal hanya
diberikan balas jasa yang terbatas modal koperai dikelola secara efisien usaha-usaha
dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru
kepada saham koperasi tidak bisa
diberikan sutu premi diatas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya
bisa saja bertambah.
III. Sumber Modal koperasi
Sumber permodalan dalam koperasi
dapat dibedakan menjadi 2 sumber:
1) Permodalan dari dalam Koperasi
2) Permodalan dari luar koperasi
1). Permodalan dari dalam
koperasi
Permodalan dari dalam koperasi
didapatkan dari modal sendiri.
Modal sendiri dapat berasal dari
:
a) Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat di ambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dan hanya dibayarkan satu kali
saja.
b) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c) Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d) Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, dan
baru berlaku setelah yang memberikan wasiat meninggal.
2). Permodalan Dari luar koperasi
Permodalan dari luar koperasi
didapatkan dari Modal pinjaman.
Modal pinjaman berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh
dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat
b. Koperasi lain / atau
anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain atau
anggotanga didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan
lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga
lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah
pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara
hukum.
IV. Dana Cadangan
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal
41, Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
dimaksudkan untuk menambah modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan..
Dana cadangan merupakan salah sau
dana yang diperlukan dalam koperasi, untuk :
ü
Memenuhi kewajiban tertentu, seperti membayar
mortgage
ü
Meningkatkan jumlah operating capital atau
memperbaiki ratio antara current asset dengan current liability
ü
Sebagai jaminan jika mengalami kerugian dimasa
mendatang
ü
Memperluas usaha
Dilihat dari fungsinya, ada dua
jenis cadangan.
1. Valution reserve
Yang termasuk Valuation reserve
Cadangan adalah depreciation, obsolescence, dan dab debt
2. Capital reserve
· Menahan net margin dari
usahabaik atas dasar allocated maupun unallocated
· Melalui penahanan modal
Dilihat dari cara pembentukannya,
ada 2 jenis cadangan:
1. Coletive reserve
Cadangan kolektif adalah cadangan
yang tidak ditulis atas nama anggota, dan murni dipotong dari anggota
2. individual reserve
cadangan individual adalah
cadangan yang dapat dibagi-bagikan kepada anggota, jika koperasi dibubarkan.
Cadangan ini dikumpulkan dan ditulskan atas nama anggota.
V. Hal-hal yang perlu diperhatikan Koperasi Mengenai permasalahan Modal
Dalam koperasi di Indonesia,
kebanyakan anggotanya merupakan Golongan ekonomi lemah, seperti petani, nelayan,
pengrajin, buruh/ karawan, pegawai negri,dll. Dan sulit untuk menghimpun modal
dan menanggung resiko. Untuk mengatasi permasalahan ini, guna mendapatkan modal
yang sesuai dengan kebutuhan. Dapat ditempuh dengan beberapa cara:
1. mengusahakan agar ruang
lingkup koperasi berdasarkan actual need.
2. koperasi mau menerima jasa
buruh sebagai pengganti pembayaran tunai untuk modal
3. memperbolehkan anggota
membayar simpanan pokok dengan dicicil
VI. Sumber Lain untuk Modal Koperasi
Seperti yang telah dijelaskan di
atas, bahwa sumber modal koperasi secara umum terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Selain dari kedua sumber tersebut, koperasi dapat memperoleh
Modal berasal dari Modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal yang
bersumber dari pemerintah ataupun masyarakat dalam rangka memperkuat kegiatan
usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan
dapat ikutserta dalam pengelolaan dan pengawasa usaha sesuai dengan perjanjian.
Tetapi pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota
dan dalam menentukan kebijakan koperasi. Menurut pasal 42 beserta
penjelasannya, pemilik modal penyertaan menginginkan keamanan dari modal yang
ditanamkannyadi satu pihak dan azas demokrasi kooperatf di lain pihak, maka sebaiknya
modal penyertaan digunakan utuk membiayai proyek-proyek koperasi.