MAKALAHSISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA MAKALAH KEWARGANEGARAAN(KWN)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan
atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun, konstitusi tersebut telah mengalami
beberapa kali amandemen. AmerikaSerikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupanmasyarakat sehingga
dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.Sistem pemerintahan
Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarangdiusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahanyang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem
presidensial inilahyang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan
negara-negara lain,meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar
belakang Negara yang bersangkutan.
Perjalanan panjang USA
pun diwarnai dengan 27 kali amandemen Konstitusi (UUD)dan juga begitu banyak
perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahannya.Lalu,bagaimana sistem
pemerintahan USA kini bekerja?USA, yang artinya Perserikatan Negara-Negara
Amerika adalah kumpulan darinegara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan
diri dalam sebuah federasi.Saat ini, ada 50 negara yang berserikat dalam USA
dan yang terakhir adalahHawaii.Awalnya, USA hanya terdiri dari 13 negara yang
merupakan koloni2 awal dariEropa. Hal ini disimbolkan pada bendera USA berupa
garis horisontal yangberjumlah 13 (biru dan putih). Jumlah negara yang
tergabung pun terusbertambahjumlahnya, baik dengan cara akusisi ataupun
"membeli" seperti alaska yangdibeli dari Rusia. Hingga kini jumlahnya
menjadi 50 negara yang dilambangkandengan jumlah bintang warna putih pada
bendera USA.Oleh karenanya, USA memilih bentuk pemerintahan "Federal
constitutionalrepublic". Pemerintahan USA menganut sistem pembagian
kekuasaan dalam 3 cabang atautriaspolitika.
Tiga cabang tersebut:
1. Legeslatif, dalam
bentuk kongres.
2. Eksekutif,
presiden.
3. Yudikatif, Supreme
Court (Mahkamah Agung).
Masing-masing memiliki
kekuasaan yang saling mengimbangi.
1.2
TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan Makalah
Sistem Pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
memahami Sistem Pemerintahan di berbagai Negara salah satunya adalah Amerika.
2.
Mengetahui
Pemilihan Umun di Amerika
3.
Untuk lebih mengenal mengenai dunia
Politik dan Hukum Pemerintahan Amerika.
4.
Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman
tentang kehidupan Partai Politik Amerika.
1.3
BATASAN
MASALAH
Dalam
Makalah ini penulis perlu melakukan pembatasan masalah mengenai pokok materi
agar pembahasan tidak menyimpang dari apa yang akan dibahas. Penulis hanya
membatasi analisis pada unsur-unsur intrinsic dan unsur ekstrinsik Sistem
Pemerintahan,Pemilihan Presiden dan wakil,dan juga kehidupan Partai Politik.
1.4
METODE
PEMEROLEHAN DATA
1.
Metode
Penelitian
Penelitian
adalah kegiatan pengumpulan data untuk menemukan, mengembangkan dan melakukan
pengujian terhadap suatu asumsi yang dianggap benar dengan metode yang ilmiah.
2.
Metode
Komputerisasi
Computerisasi
adalah kegiatan pengumpulkan data yang dicari melalui situs-situs tertentu yang
berisi tentang apa yang kita cari, metode ini juga mempermudah untuk kita
menyelesaikan suatu pekerjaan agar lebih efisien dan cepat, computer ini juga
bisa digunakan untuk mengetik bahan yang sudah kita kumpulkan agar lebih baik
dan rapi.
BAB
II
MEMBAHASAN
Sekilas Tentang Sistem Pemerintahan Amerika
2.1
Sejarah
Berdirinya Amerika
Amerika Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50
negara bagian. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang
menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai
badan esksekutif dan Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan
Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan
Perwakilan Rakyat)
Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).
Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).
BAB III
Sistem Pemerintahan Amerika
Sistem Pemerintahan Amerika
3.1 Sistem Pemerintahan Amerika
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.
Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika
Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan
masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut
ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
3.2 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali
dengan menggunakan sistem electoral votes.
Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, seperti yang
terjadi di Indonesia. Dan
hanya diperbolehkan memimpin selama 2 periode berturut-turut. Presiden dipilih
secara tidak langsung oleh rakyat.Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang
merupakan perwakilan dari rakyat.Pemerintah Amerika Serikat
bertugas untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari
rakyat.
Berikut adalah tahapan pemilu presiden Amerika Serikat:
§ Negara-negara bagian melakukan pemilihan pendahuluan atau
kaukus untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan mengikuti konvensi
nasional.
§ Konvensi nasional, suatu ajang dimana calon-calon partai
hasil kaukus akan diseleksi dan salah satunya kemudian ditetapkan sebagai
kandidat presiden.
§ Kampanye dan pemilu. Calon dari setiap partai akan berkampanye
ke seluruh negara bagian untuk memenangkan suara pemilih dalam pemilu bulan
November.
§ Electoral
college. Kandidat presiden yang mendapat
popular vote pada pemilu bulan November tidak otomatis memenangkan pemilu.
Konstitusi AS mensyaratkan dilakukannya proses Electoral college, suatu
sistem dimana setiap negara bagian menentukan elector (sekelompok orang yang
terpilih) untuk memilih presiden dan wakilnya setelah pemilihan popular vote
dilakukan. Electoral college dilakukan pada bulan Desember di
hari Senin pertama setelah hari Rabu minggu kedua.
BAB IV
Legislatif , Eksekutif , Yudikatif
3.1 Legislatif
adalah badan
deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, danasembli nasional.
Dalam sistem
Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Dalam sistem
Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas,
dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya
juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran
uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan
perang.
a. Pengertian Kongres
Kongres adalah
cabang legislatif Pemerintah Federal. Kongres memiliki dua
kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. DPR terdiri dari 435 anggota yang
memiliki hak suara, tiap anggota itu mewakili sebuah distrik kongres dan bertugas selama dua tahun.
Selain 435 anggota berhak suara, terdapat juga lima anggota tanpa hak suara,
yaitu empat orang perwakilan dan seorang komisioner
residen.
Kursi DPR Amerika Serikat ditentukan
dari tiap negara bagian dengan mempertimbangkan jumlah
penduduk masing-masing negara bagian itu; sebaliknya, tiap-tiap negara bagian
memiliki dua senator, tanpa memperhatikan jumlah penduduk. Seluruhnya terdapat
100 senator (karena sekarang ada 50 negara bagian), yang bertugas selama enam
tahun per periode jabatan. dan dapat dipilih kembali tanpa batas. Karena Pemilu AS diselenggarakan setiap dua tahun
(setiap bulan November tahun genap), setiap kursi anggota DPR akan habis masanya
setiap 3 kali pemilihan.
Masing-masing memiliki
kekuasaan yang saling mengimbangi.Kongres memiliki kekuasaan untuk: membuat
Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of
purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah).Presiden
memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan
Undang-Undang (RUU),
menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinetdanpejabat negara dan
menegakkan UU dan peraturan.Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan
memastikan UU sesuai denganKonstitusi (UUD).
b.Kekuasaan Kongres
Konstitusi
memberikan banyak kekuasaan bagi Kongres. Diterakan di dalam Artikel I, Bagian
8, ini termasuk kekuasaan untuk memungut dan mengumpulkan pajak;
untuk menggulirkan uang dan nilainya; memberikan hukuman bagi pemalsuan;
membangun kantor pos dan jalan, mempromosikan kemajuan ilmu pengetahuan dengan
mengeluarkan paten, membuat pengadilan federal yang menjadi bagian dari Mahkamah Agung,
mendefinisikan dan menghukum pembajakan dan kejahatan besar, menyatakan perang,
membentuk dan mendukung militer
Amerika Serikat, menyediakan dan merawat Angkatan Laut Amerika Serikat,
membuat pengaturan tanah dan angkatan laut, menyediakan senjata dan disiplin milisiAmerika
Serikat, menjalankan legislasi eksekutif di Washington
D.C., dan membuat undang-undang yang diperlukan untuk menjalankan
kekuasaan tersebut dengan benar.
c. Pengawasan kongres
Pengawasan kongres ditujukan untuk mencegah kebocoran
dan penyalahgunaan, melindungi kebebasan
sipil dan hak-hak perseorangan, memastikan pihak eksekutif
menjalankan tugasnya sesuai undang-undang, memperoleh informasi untuk menyusun
undang-undang dan mendidik masyarakat, dan memperbaiki kinerja eksekutif.[4]
Pengawasan kongres berlaku bagi semua departemen di
dalam kabinet, lembaga-lembaga eksekutif, komisi pengaturan, dan lembaga
kepresidenan. Fungsi pengawasan kongres bermacam-macam bentuk:
§ Penyelidikan dan
dengar-pendapat komite
§ Konsultasi
formal dengan dan laporan dari Presiden
§ Nasehat senat
dan persetujuan calon presiden dan perjanjian
§ Prosiding pemakzulan DPR dan percobaan
Senat berikutnya
§ Prosiding DPR
dan Senat di bawah amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat, ketika Presiden
tidak lagi mampu menjalankan pemerintahan atau kantor wakil presiden gagal
menggantikannya.
§ Rapat informal
antara legislator dan petugas eksekutif
§ Keanggotaan
kongres: tiap negara bagian diberi alokasi jumlah kursi menurut perwakilannya
(atau perwakilan langsung, perkecualian untuk Washington D.C.) di dalam DPR.
Tiap negara bagian diberi alokasi dua Senator tanpa memandang jumlah
penduduknya. Sejak Januari 2010, Washington DC memilih perwakilan tanpa hak
suara untuk DPR bersama-sama Samoa Amerika, Kepulauan Virgin, Guam, Puerto
Rico, dan Kepulauan Mariana Utara.
d.Pengertian
Senat
Senat setara
kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi
kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan penjabat
eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian.
Sementara persetujuan RUU keuangan (termasuk bail-out).
4.2
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif di dalam Pemerintah Federal melekat pada
Presiden Amerika Serikat, meskipun kekuasaan seringkali didelegasikan kepada
anggota Kabinet dan
petugas lainnya.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai pasangan-duet
sebanyak-banyaknya untuk dua kali periode empat tahunan oleh Lembaga
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat,
di mana negara bagian,
juga Washington,
D.C., diberi alokasi sejumlah kursi berdasarkan perwakilannya
(atau perwakilan langsung, khusus Washington DC) di kedua-dua kamar Kongres.
a.
Presiden
Cabang eksekutif terdiri dari Presiden dan
perwakilannya. President adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi militer, dan kepala diplomat.
Presiden, menurut Konstitusi, harus "memperhatikan bahwa hukum harus
dijalankan dengan penuh sebaik-baiknya", dan "menjaga, melindungi,
dan mempertahankan Konstitusi". Presiden memimpin cabang eksekutif
Pemerintah Federal, sebuah organisasi besar yang beranggotakan 4 juta manusia,
termasuk 1 juta personel militer aktif. Presiden ke-44, yakni presiden terkini
adalah Barack Obama,
presiden Amerika Serikat pertama dari keturunan Afrika-Amerika.
Presiden dapat menyetujui legislasi yang diajukan
Kongres untuk menjadi undang-undang atau dapat pula memvetonya, mencegahnya untuk
menjadi undang-undang kecuali jika dua per tiga anggota DPR dan Senat di
Kongres memilih untuk menolak veto. Presiden dapat, dengan persetujuan dua per
tiga anggota Senat, membuatperjanjian dengan negara lain. Presiden dapat dimakzulkan oleh majoritas anggota DPR dan diberhentikan dari
kantor kepresidenan oleh dua per tiga majoritas anggota Senat karena alasan
"pengkhianatan, korupsi,
atau pidana berat
dan perbuatan tercela". Presiden tidak dapat membubarkan parlemen atau
memerintahkan pemilu sela,
tetapi memiliki kekuasaan untuk memberi pengampunan, atau
mengeluarkan narapidana yang terbukti melawan Pemerintah Federal (kecuali kasus
pemakzulan), memberlakukan orde
eksekutif (semacam instruksi
presiden), dan (dengan persetujuan Senat) mengangkat para Hakim Agung dan Hakim
Federal.
b. Wakil Presiden
Wakil Presiden adalah petugas
tertinggi kedua di dalam pemerintahan federal. Sebagai yang pertama di dalam
garis pergantian kepresidenan Amerika Serikat, Wakil Presiden akan menjadi
Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau
diberhentikan, yang telah terjadi sebanyak sembilan kali di dalam sejarah
Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi, Wakil Presiden adalah Presiden Senat.
Berdasarkan peran ini, Wakil Presiden adalah kepala nominal Senat. Di dalam
kapasitas itu, Wakil Presiden memiliki hak suara di dalam Senat, tetapi hanya
diperlukan untuk menghindarkan kebekuan situasi akibat ketiadaan suara
majoritas di dalam parlemen. Mengikuti amandemen ke-20 Konstitusi Amerika
Serikat, Wakil Presiden memimpin sesi gabungan Kongres ketika Kongres bersidang
untuk memberikan suara pada Lembaga Pemilihan (Electoral College).
Fungsi-fungsi Wakil Presiden yang sudah ditetapkan di dalam Konstitusi, selain
pergantian kepresidenan, dan berhubungan dengan perannya sebagai Presiden
Senat, Wakil Presiden kini biasa dipandang sebagai anggota cabang eksekutif
Pemerintah Federal. Konstitusi Amerika Serikat tidak secara terang benderang
mengisyaratkan Wakil Presiden menjadi bagian dari suatu cabang tertentu, ini
menyebabkan para kaum terpelajar bersilang sengketa manakala mereka harus
menganggap Wakil Presiden termasuk ke dalam cabang eksekutif, cabang
legislatif, atau kedua-duanya
c. Menteri Luar Negeri
Menteri
Luar Negeri, di dalam tradisi politik keamerikaan disebut Secretary of State, yang secara
harfiah diartikan sebagai Sekretaris
Negara, tetapi perannya berbeda dengan Sekretaris Negara di Indonesia.
Menteri Luar Negeri adalah Kepala Petugas Eksekutif dari Departemen Luar Negeri
Amerika Serikat, yang paling dituakan di antara semua departemen eksekutif
federal. Menteri Luar Negeri adalah petugas tertinggi ketiga di dalam cabang
eksekutif Pemerintah Federal Amerika Serikat, setelah Presiden dan Wakil
Presiden. Menteri Luar Negeri adalah anggota Kabinet Presiden dan sekretaris
kabinet berperingkat tertinggi, baik itu di dalam garis pergantian kepresidenan
maupun di dalam urutan protokoler.
Menteri Luar Negeri memiliki banyak tugas dan tanggung jawab. Menteri Luar Negeri
bertugas sebagai penasihat utama Presiden bagi kebijakan luar negeri Amerika
Serikat semisal negosiasi, penafsiran, pembatalan pakta atau perjanjian,
keikutsertaan secara perseorangan untuk mengarahkan perwakilan Amerika Serikat
yang diutus pada suatu konferensi, organisasi, dan badan internasional,
menjalankan negosiasi yang berkaitan dengan urusan luar negeri Amerika Serikat,
dan bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan kedutaan besar dan
kantor konsulat asing. Misi perdagangan luar negeri dan aset intelijen melapor
secara langsung kepada Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri juga
bertanggung jawab atas segala arahan, koordinasi, dan supervisi kegiatan
antar-departemen Pemerintah Amerika Serikat di luar negeri. Menteri Luar Negeri
memberikan jawaban secara langsung kepada Presiden Amerika Serikat.
d. Jaksa
Agung Amerika Serikat
Lembaga Kejaksaan Agung didirikan oleh Kongres Amerika
Serikat berdasarkan
Undang-Undang Peradilan 1789 (Judiciary
Act of 1789). Tugas asli Jaksa Agung adalah "mengusut dan
menjalankan semua gugatan di Mahkamah
Agung, dan memberikan nasihat dan
pendapatnya atas pertanyaan
hukum ketika diperlukan olehPresiden
Amerika Serikat, atau ketika diminta
oleh seorang kepala departemen."[10] Pada tahun 1870, Departemen
Kehakiman didirikan untuk
mendukung Jaksa Agung untuk memenuhi tanggung jawabnya. Jaksa Agung Amerika Serikat kini juga berperan sebagai kepala
Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang berkaitan dengan urusan-urusan hukum
dan juga menjadi petugas tertinggi pemberdayaan hukum di dalam Pemerintah
Federal Amerika Serikat. Jaksa Agung dipandang sebagai penasihat hukum
tertinggi bagi Rakyat Amerika Serikat, tidak
hanya Pemerintah Federal, atau sederhananya Cabang Eksekutif. Jaksa Agung berperan
sebagai anggota Kabinet Presiden, tetapi satu-satunya kepala departemen yang tidak
diberi gelar Menteri (di
dalam tradisi politik Amerika disebut Secretary.
Untuk membantu Jaksa Agung melaksanakan peradilan di
dalam 94 wilayah hukum sistem pengadilan distrik Amerika Serikat; Jaksa Agung
dibantu oleh United States Marshal Service,
termasuk tiap-tiap U.S. Marshal dari 94 distrik; dan 93 Jaksa Amerika
Serikat yang mencakup 94 kantor (seperti Guam dan Kepulauan
Mariana Utara masing-masing
memiliki Jaksa Amerika Serikat sendiri). Di dalam Mahkamah
Agung Amerika Serikat, Pengacara Umum
Amerika Serikat memiliki tugas yang pertama dipercayakan kepada lembaga ini.
Untuk memenuhi tugas-tugas umum pemberdayaan hukum menyangkut pidana federal
dan untuk menyelidiki komisi pidana yang berkaitan dengan Warga Negara, para
petugas, kepemilikan atau ketertarikan Amerika Serikat, di dalam atau luar
negeri, tindakan-tindakan FBI demi kepentingan Jaksa Agung.
Jaksa Agung dicalonkan oleh Presiden Amerika Serikat
dan mulai bekerja setelah disetujui oleh Senat. Dia bekerja menurut kenyamanan
yang dirasakan Presiden dan dapat diberhentikan oleh Presiden kapanpun juga;
Jaksa Agung adalah juga subjek pemakzulan oleh DPR dan subjek pemeriksaan di
dalam Senat atas dugaan "pengkhianatan, penyuapan, dan pidana berat dan
perbuatan buruk lainnya."
5.
Kabinet, departemen eksekutif, dan badan
Penguatan dan tanggung jawab harian undang-undang
federal berada di tangan departemen-departemen eksekutif federal Amerika
Serikat, yang dibuat oleh Kongres untuk berurusan dengan cakupan urusan
nasional dan internasional tertentu. Para kepala 15 departemen, yang dipilih
oleh Presiden dan disetujui dengan "nasihat dan persetujuan" Senat
Amerika Serikat, membentuk dewan penasihat yang pada umumnya dikenal sebagai
"Kabinet" Presiden. Selain department, terdapat sejumlah organisasi
staf yang dikelompokkan ke dalam Kantor Eksekutif Presiden. Kantor Eksekutif
Presiden meliputi staf Gedung Putih,
Dewan Keamanan Nasional, Kantor Manajemen dan Anggaran, Dewan Penasihat
Ekonomi, Dewan Kualitas Lingkungan, Kantor Perwakilan Perdagangan, Kantor
Kebijakan Pengawasan Obat-Obatan Nasional, dan Kantor Kebijakan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. Para pegawai di dalam badan-badan pemerintah ini
disebut pegawai negeri sipil Amerika Serikat.
Juga terdapat badan-badan mandiri seperti Jasa Pos
Amerika Serikat, NASA, Badan Intelijen
Pusat (CIA), Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, dan USAID. Selain itu, terdapatBadan Usaha
Milik Negara seperti
Perusahaan Asuransi Deposito Federal dan Amtrak.
3.3
Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan
peradilan di mana kekuasaan ini menjaga undang-undang, peraturan-peraturan dan
ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan menjatuhkan sanksi
terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang.Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di dalam
sistem peradilan federal.
a.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berurusan dengan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Pemerintah Federal, sengketa
antar-negara bagian, dan tafsiran Konstitusi Amerika Serikat, dan dapat
mendeklarasikan bahwa legislasi atau tindakan eksekutif yang dibuat pada
pemerintah pada tingkatan manapun sebagai tidak konstitusional, membatalkan
undang-undang dan menciptakan preseden untuk undang-undang dan
keputusan-keputusan pada masa depan. (Perlu dicatat bahwa Konstitusi Amerika
Serikat tidak menyatakan secara eksplisit bahwa cabang yudikatif memiliki
kekuasaan untuk mendeklarasikan bahwa suatu undang-undang buatan Kongres atau
suatu tindakan pemerintah eksekutif tidak konstitusional, tetapi hanya
ditegaskan oleh Chief Justice Marshall pada masa jabatannya. Ada beberapa
contoh pada masa silam di mana deklarasi-deklarasi sedemikian telah diabaikan
oleh kedua-dua cabang itu.) Di bawah Mahkamah Agung adalah Pengadilan Banding,
dan di bawahnya adalah Pengadilan Distrik, yang merupakan pengadilan terbawah
umum bagi undang-undang federal.
BAB V
Partai Politik Amerika
5.1
Partai Demokrat Amerika Serikat
Partai
Demokrat Amerika Serikat (bahasa
Inggris: Democratic Party) adalah salah satu
dari dua partai
politik besar
di Amerika
Serikat; satunya lagi adalahPartai Republik.
Partai Demokrat berhaluan
tengah kiri/demokrat sosial meski
kebijakan-kebijakannya tidak terlalu kiri dibandingkan dengan partai-partai
buruh atau demokratis sosial di negara-negara lainnya. Di Amerika Serikat
sendiri, partai ini dikenal sebagai partai yang lebih "liberal",
meski liberalisme ini merujuk kepada maknanya di Amerika Serikat.
5.2 Partai Republik AS
Partai Republik AS (bahasa Inggris: Republican Party [sering disingkat GOP untuk Grand Old Party (Partai
Tua Besar)] adalah salah satu dari dua partai politik besar di Amerika Serikat.
Setelah pemilu paruh waktu 2006 partai
ini kehilangan kedudukannya sebagai mayoritas dalam Senat dan Dewan Perwakilan AS. GOP adalah partai yang lebih konservatif di antara kedua partai besar.
Partai yang didirikan di Ripon Wisconsin pada 28 Februari 1854, sebagai sebuah partai
yang melawan perbudakan dalam wilayah baru. Partai ini tidak boleh disamakan
dengan Partai Demokratik-Republik AS-nya Thomas Jefferson atau Partai Republik Nasional AS-nya Henry
Clay.
Konvensi pertama Partai Republik diadakan pada 6 Juli 1854 di Jackson, Michigan.
Banyak dari kebijakan awalnya terinspirasi dari Partai
Whig AS. Banyak dari anggota awalnya
berasal dari Partai Tanah Bebas (Free
Soil Party) dan Partai Amerika. Sejak didirikan, oposisi utamanya adalah Partai
Demokrat.
Simbol resmi Partai Republik adalah gajah. Meski gajah telah
sering dikaitkan dengan partai tersebut, sebuah kartun
politik karya Thomas Nast,
yang diterbitkan di Harper's Weekly pada 7 November 1874, dianggap penggunaan penting
pertama simbol tersebut [1]. Pada
awal abad ke-20,
simbol tradisional Partai Republik di negara-negara bagian barat tengah seperti Indiana dan Ohio adalah elang, berlawanan dengan ayam
jantan yang digunakan Demokrat. Simbol ini masih tampil dalam
kertas suara di Indiana.
6.1 Kesimpulan
Amerika Serikat adalah
sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara
bagian dan sebuah distrik federal, Amerika Serikat berbatasan
dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan
dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut, Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.
Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika
Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan
masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah
demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
Amerika Serikat adalah satu-satunya
negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan
kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan
legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil
dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing
negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung
oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan
yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
6.2 Saran
Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu saya sangat mengharap kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca,dan pendengar, agar saya dapat memperbaiki
pembuatan makalah saya di waktu yang akan datang. Terima Kasih J