PELANGGARAN KODE ETIK
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah
pelaggaran terhadap nilai-nilai atau butir-butir kode etik Pegawai Negeri Sipil
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dengan
mencakup kode etik bernegara, kode etik berorganisasi, kode etik bermasyarakat,
kode etik terhadap diri sendiri dan kode etik terhadap sesama Pegawai Negeri
Sipil. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berupa ucapan, tulisan dan
perbuatan.
Penegakan Kode Etik
Pelanggaran Kode Etik adalah
segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang
bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang dimaksud dengan
ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar
oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio,
televise, rekaman atau alat komunikasi lainnya, sedang tulisan adalah
pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan
maupun dalam bentuk gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan
perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.
Proses penjatuhan hukuman atas
pelanggaran Kode Etika Pegawai Negeri
Sipil sampai saat ini belum diatur secaara tersendiri, namun untuk menghindari
terjadinya kebekuan/kekosongan dalam
penegakan kode etik PNS maka dapat digunakan proses penjatuhan hukuman disiplin
bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1.
Pemanggilan
Bagi Pegawai yang disangka
melakukan pelanggaran Kode Etik PNS, dipanggil oleh pejabat yang berwenang atau
majelis kehormatan Kode Etik instansi, apabila panggila pertaama tidak datang,
maka dilakukan pemanggilan kedua, dengan memperhatikan tempat domisi, tanggal
untuk memenuhi panggilan. Apabila panggilan kedua tidak datang maka sudah dapat
dijatuhkan hukuman pelanggaran Kode Etik, karena ketidakhadirannya pada
panggillan kedua dinggap menerina sangkaan atas pelanggaran Kode Etik PNS.
2.
Pemeriksaan
Sebelum melakukan pemeriksaan,
majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau bahan-bahan
mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan PNS tersebut
Pada dasarnya pemeriksaan dapat
dilakaukan secara lisan dan secara tulisan, pada tingkat pertama dilakukan
secara lisan, apabila hasil pemeriksaan pertama dirasa perlu untuk ditingkatkan
pemeriksaan karena pelanggaran kode etik dianggap berat maka pemeriksaan
dilanjutkan dengan pemeriksaan secara tertulis. Pemeriksaan secara tertulis
dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan secara tertulis
dibuatkaan rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian sebagai bahan
pertimbangan untuk menjatuhkan hokum atas pelanggaran Kode Etik
3.
Penjatuhan
Hukuman
Tujuan hukuman pelanggaran kode
etik adalah untuk memperbaaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran kode etik PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin pejabat yang
berwenang menghukum wajib lebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil
pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama factor-faktor yang
mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran.
4.
Penyampaian
Hukuman
Penyampaian sanksi moral dapat
dilakukaan berupa :
a.
Pernyataan
secara tertutup yaitu penyamapaian hukuman yang disampaikan oleh pejabat yang
berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertiaan dalam
ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut haanya diketahui
oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaiakan
pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait
dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
b.
Pernyataan
secara terbuka dapat disampaiakan melalui forum-forum pertemuaan resmi Pegawai
Negeri Sipil seperti, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang
dipandang sesuai untuk itu.
5.
Keberatan
atas hukuman
Keputusan tentang hukuman atas
pelanggaran kode etik sudah bersifat final artinya tidak dapat diajukan
keberatan. Berhubung dengan hal tersebut maka majelis kehormaatan kode etik
didalam melakukan pemeriksaan harus cermat, teliti daan bijaksana karena
keputusan yang diambil bersifat final. Dan untuk mendapatkan informasi yang
objektif badan kehormatan majelis kode etik dapat meminta keterangan pda pihak
lain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik
Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral dapat
juga berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi
disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan humuman disiplin adalah
hukuman disiplin tingkat ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan
pernyataan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini pada dasarnya
tidak mempunyai dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil tetapi ia lebih bersifat
moral, karena seorang akan merasa malu jika diteegur oleh pimpinan. Perasaan
malu tersebut adalah berupa sanksi moral.