KODE ETIKA PROFESI PNS
Kode Etik profesi Pegawai Negeri
Sipil merupakan nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya serta kebaikan yang
ditimbulkannya apabila dapat diwujudkaan
dalam sikap dan perilaku seorang Pegawai Negeri Sipil baik dalam kedinasan maupun dalam kesehariannya
ditengah-tengah masyarakat. Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil mencakup seluruh aspek kehidupan baik kedinasan maupun
dalam kehidupan kesehariannya yaitu Kode Etika Bernegara, Kode Etika
Berorganisasi, Kode Etika Bermasyarakat, Kode Etika Sesama Pegawai Negeri Sipil
dan Kode Etika terhadap diri sendiri.
Butir-butir kode etik tersebut akan bermakna jika dapat
teraplikasikan dalam sikap dan perilaku dan menjadi internalisasi dalam
diri seorang Pegawai Negeri sipil.
Butir Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 sebagai berikut.
A.
Etika Bernegara
1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional yang
wajib dijadikan nilai dalam perilaku keseharian bagi seorang Pegawai Negeri
Sipil. Pancasila sendiri merupakan nilai yang digali dari budaya bangsa dan
merupakan pembeda dengan Negara lain. Nilai Ketuhanan mengandung makna bangsa
Indonesia adalah bangsa religious dan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur
bagaimana warga Negara beragama dan menjalankan setiap ajaran agamanya. Nilai
kemanusia yang adil dan beradab adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak
asasi manusia karena manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki
derajat dan martabat yang sama olehnya
itu manusia harus saling dihormati. Nilai persatuan Indonesiaa bahwa Pancasila
adalah sebagai pemersatu bangsa, maka Pegawai Negeri Sipil harus memiliki peran
sebagai pemersatu dan perekat bangsa dalam kanca Negara Kesauan Republik
Indonesia. Nila Musyawarah adalah bangsa Indonesia dalam setiap pengamabilan suatu
keputusan selalu dilakukan dengan terlebih dahulu musyawarah untuk mufakat,
bila jalan musyawaarah tidak dapat diambil karena perbedaan pandangan dan
pemikiran barulah diambil jalan voting dengan memperhatikan suara terbanyak.
Nilai keadilan social adalah nilai bahwa adil merupakan nilai yang selalu
dikedepankan dengan tidak membeda-bedakan antar golongan, suku maupun agama
terutama ketika seorang PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa
dan Negara
Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang memiliki harkat dan martabat dalam percaturaan dan pergaulan dengan
bangsa lain di dunia. Olehnya nilai bangsa ini harus terinternaalisasi dalam
diri seorang PNS terutama dalam bersikap dan bertindak. Harkat dan martabat ini
akan tetap terjaga dimata dunia jika peran dan sikap kita selalu menunjukan
yang baik dan berguna bagi seluruh umat manusia. Olehnya itu nilai ini adalah
bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sikap perilaku Pegawai Negeri Sipil
3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indoenesia terdiri
dari berbagai suku, bangsa, ras, agama dan antar golongan. Dari kemajemukan ini
diperlukan persatuan dan kesatuan sehingga menjadi potensi yang besar dan akan
membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan maju. Olehnya itu nilai
perekat dan pemersatu bangsa harus tertanam dalam diri seorang PNS karena ia
adalah penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.
4. Menaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
Negara Indonesia adalah
Negara Hukum olehnya itu semua kegiatan dan perilaku diatur oleh hukum, olehnya
itu Pegawai Negeri Sipil wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku tidak hanya sebatas pada undang-undang dan peraturan kepegawaian. Nilai
inilah yang harus dijunjung tinggi bahwa PNS adalah selalu taat hokum.
5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa
Dalam menyelenggarakan
tugas pokok sebagai PNS yakni menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahaan
dan pembangunan terutama dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai
bagian dari tugas pokok PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, dan menjalankan roda pemerintahan selalu jujur
dan adil sehingga melahirkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Adil
berarti ketika memberikan pelayanan public tidak membeda-bedakan masyarakat
berdasarkan suku, bangsa, agama, ras dan antar golongan tetapi melihat
masyarakat semuanya sama.
6. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat,
serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
Nilai etika ini berarti
bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu
cekatan, memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pekerjaan, sehingga
pekerjaan itu dapat diselesaikan sesuai tujuannya, kemudian dalam melaksanakan
pekerjaan tersebut selalu berperilaku jujur, akurat serta tepat waktu.
7. Menggunakan dan memanfaatkan semua
sumber daya Negara secara efektif dan efessien
Indonesia memiliki sumber
daya alam yang kaya dan luas, olehnya itu ketika mengelola kekayaan alam harus
benar-benar dikelola sesuai dengan kemanfaatannya untuk kepenting Negara dan
bangsa secara efektif dan efesien tidak boleh mengelolanya untuk kepentingan
pribadi maupun golongan apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau
keterangan yanag tidak benar
Seorang Pegawai Negeri
Sipil selalu berperilaku jujur dalam segala hal termasuk ketika memberikan
kesaaksian, dia harus bias berkata benar meskipun konsekwensi dirasakan sangat
berat, tetapi itulah kejujuran. Karena kejujuran memang harus ditegakan dengan
pengorban.
B.
Etika Berorganisasi
Organisasi merupakan
wadah berkumpulnya beberapa orang untuk saling kerjasama dalam mencapai tujuan
yang telah disepakati bersama. Organisasi dalam etika berdasarkan Peraturan
Pemerintahn N0. 42 Tahun 2004 institusi dimana Pegawai Negeri Sipil bekerja dan
mengabdikan diri. Dalam Etika berorganisasi nilai-nilainya adalah :
1. Melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai ketentuan yang berlaku
Setiap Pegawai Negeri
Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan, maka tidak ada Pegawai Negeri Sipil
yang tidak memilik jabatan atau wewenang
berdasarkan jabatan yang dijabatnya, apakah ia sebagai administrasi umum, supir,
operator dan lain-lain sebagainya. Jabatan itu menunjukan kewenangan, maka
setiap Pegawaai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenang
berdasarkan jabatan yang dijabatnya.
2. Menjaga informasi yang bersifat
rahasia
Nilai etika ini penting
karena keberdaan Pegawai Negeri Sipil adaalah sebagai penyelenggara
pemerintahan. Dalaam melaksnakan tugas pemerintahan ada informasi yang sifatnya
rahasia dan ada informasi yang untuk konsumsi public. Informasi yang sifatnya
rahasia Negara daan pemerintahan wajib dijaga demi untuk menjaga stabilitas
pemerintahan dan keutuhan negaraKesaatuaan Republik Indonesia
3. Melaksanakan setiap kebijakan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Kebijakan adalah suatu
yang diambil atau tidak diambil dengan tidak melanggar aturan yang ada guna melaksanakan
tugas-tugas. Setiap kebijakan yang telah diambil pimpinan instansi atau pejabat
yang berwenang wajib dilaksanakan karena ia bagian dari upaya menyelesaiakan
tugas –tugas pemerintahan.
4. Membangun etos kerja untuk
meningkatkan kinerja organisas
Etos kerja aparatur
adalah kegiatan ataau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai
positif dalam organisasi/instansi pemerintah yang disepakati oleh para anggota
(Pegawai Negeri Sipil) untuk meningkatkan produktifitas kerja. Dengan adanya
nilai etika ini berarti setiap Pegawa Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya
selalu melakukan inovasi-inovasi baru sehingga setiaap pekejaan itu semakin
membaik maka dengan etos kerja tersebut akan terlihat bagaimana kinerja seorang
PNS meningkat maka dengan sendirinya kinerja institusi /organisasi juga
meningkat,
5. Menjaamin kerjaa sama secara
kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
Kerja sama merupakan pola
kerja yang harus menjadi budaya kerja aparatur. Nilai etika ini memberikana
makna bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya harus
dapat membangun kerja sama dan tidak boleh lagi kerja hanya dilaksanakan secara
individu ataupun sektoral. Suatu pola kerja akan memberikan hasil yang lebih
baik dibandingkan dengan kerja secara individual dalam mencapai suatu tujuan
organisasi
6. Memiliki kompetensi dalam
melaksanakan tugas
Etika ini menuntut
seorang Pegawai Negeri sipil dalam melaksanakan tugas selalu menggali potensi
dirinya guna mencapai kinerja yang lebih baik. Olehnya itu aktualisasi bagi
seorang PNS wajib adanya guna memiliki kompetensi. Kompetensi adalah
kharakteris berupa pengetahuan, ketarampilan dan sikap perilaku yang dimiliki
seorang PNS guna kelancaran pelaksanaan tugas.
7. Patuh dan taat terhadap standar
operasionaldan tata kerja
Dalam melaksanakan tugas
kedinasan telah ditetapkaan standar operasional sebagai acuan dan standar
kinerja yang telah ditetapkan. Olehnya itu standar tersebut harus dipatuhi
sebagai suatu nilaai etika guna mencapai tujuan. Standar operasional dan tata
kerja tersebut menjadi pegangan dalam bekerja sehingga kerja tersebut lebih
terarah dan dapat mempercepaat pencaapaian tujuan yang dimaiksud.
8. Mengembangkan pemikiran secara kratif
dan inovatif dalam raangka peningkatan kinerja organisasi
Dalam suatu pekerjaan
akan semakin membaik jika ditopang oleh suatu pemikiran kreatif dan inovatif ,
etika ini menuntut dalam setiap pekerja hendaknya dikembangkan pemekiran
kreatif untuk mencapai hasil yang lebih baik dari waktu ke waktu. Hasil hari
ini akan lebih baik dibandingkan dengaan hari kemarin, dan hasil kerja hari
esok akan lebih baik dibandingkan hasil kerja hari ini. Kunci dari kesemuaanya itu adaalah
peengembangan pemikiraan dan inovatif dalam setiap pekerjaan.
9. Berorientasi pada upaya peningkatan
kualitas kerja
Kerja Pegawai Negeri
Sipil tidak sekedarnya saja melainkan selalu dilandasi dengan standar kualitas
maupun kuantitas , olehnya itu dalam setiap pekerja tidak hanya dituntut untuk
pekerjaan itu haarus selesai, tetapi bagaimana pekerjaan itu selesai tetapi
selalu mengedepankan kualitas dari hasil kerja tersebut.
C.
Etika Bermasyarakat
1. Mewujudkan pola hidup sederhana
Keberadaan Pegawai Negeri
Sipil aadalah menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat, oelhnya itu pola
hidup sederhana harus menjadi bagiaan dari ekhidupan seorang Pegawai Negeri
Sipil sehingga tidak menimbulkan cemburu social ditangah masyaraaakat.
2. Memberikan pelayanan dengan empati,
hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan
Tugas pokok Pegawai
Negeri Sipil adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan jujur,adil
dan simpatik tanpa pamrih. Nilai etika seharusnya dikedepankaan karena sebagai
bagian dari peeekerjaan PNS, dan dalam memberikan pelayanan harus tanpa pamrih,
bukan pekerjaan dikerjakan ketika dijanjikan akan diberikan imbalan ataau
hadiah. Akan tetapi pemberian pelayanan itu benar-benar karena rasa
tanggungjawab.
3. Memberikan pelayanan secara cepat,
tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif
Pemberian pelayanan
kepada masyarakat tidak saja dilakukan secara sopan, santun dan tanpa pamrih
tetapi pelayanan itu juga harus cepat, tepat, terbuka serta tidak
diskriminatif, sebab pelayanan yang tidaak tepat waktu akan berakibat pada
lambatnya pelayanan yang berakibat pada kerugian masyarakat. Palayanan isin
usaha misalnya jika diperlambat sehingga tidak tepaat waktu, tentu akan
menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bergerak dibidang usaha.
4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan
masyarakat
Etika bermasyarakat ini
adalah bagian dari kehidupan PNS, karena Pegawai negeri Sipil berasal dari
masraakat dan hidup ditengah-tengah masyarakat. Olehnya itu dalam kehidupan
keseharian ia harus tahu apa yang diinginkan oleh masyarakat tentang
kehidupannya. Misalnya keinginan masyarakat akan perbaikan infra struktur, tata
kelola lingkungan yang sehat serta kerukunan hidup antar umat beragaama, yang
kesemuaanya harus ditangkap oleh seorang Pegawai Negeri Sipil
5. Berorientasi paada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
Hasil dari pembangunan
yang dikerjakan oleh pemerintah, masyaraaakat dan pengusaha adalah berorientasi
pada kesejahteraan masyarakat, karena ini adalah tujuan nasional Negara
Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub pada pembukaan Undang-Undang
dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.
D.
Etika Terhadap Diri Sendiri
1. Jujur dan terbuka serta tidak
memberikan informasi yang tidak benar
Jujur adalah nilai etika
yang sanagat tinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil. Dengan kejujuran maka
semua pekerjaan akan berhasil dengan baik dan benar. Jujur tidak hanya sebagai
etika bagi seorang PNS tetapi ia juga menunjukan tingginya moralitas. Kejujuran
inilah sangat diutamakan ketika harus memberikan informasi, sebab dengan
informasi yang benar tentu akan melahirkan konsep kerja yang benar dan
hasilnyapun akan memberikan kebaikan. Olehnya itu kejujuran ini adalah etika
seorang Pegawai Negeri Sipil, artinya ia harus melekat pada diri seorang PNS
dan merupakan bagian yang tidaak bisah dipisahkan dalam jiwa dan raga PNS
2. Bertindak dengan penuh kesungguhan
dan ketulusan
Kesungguhan dan ketulusan
adalah salah satu kunci keberhasilan, sebab dengan kesungguhan segala pekerjaan
akan dapat diselesaikan, meskipun pekerjaan itu terasa sangat berat, tetapi jika
dikerjakan dengan kesungguhan dan penuh konsentrasi, serta keikhlasan maka
pekerjaan itu terasa mudah dan hasilnyapun akan lebih berkualitas.
3. Menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan
Dalam bekerja mapun
ketika berinteraksi dengan orang-orang disekeliling lingkungan kerja, konflik
kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan selalu saja muncul sebagai bagian
dari kerja, namun dengan etika seorang PNS seharusnya dapat menghindari
kesemuanya itu, sebab kerja seorang PNS tidak berorientasi pada kepentingan
pribadi, kelompok mapun golongan, tetapi kepentingan Negara dan bangsa jauh
lebih besar dari yang kepentingan lainnya. Dengaan demikian maka kepentingan
pribadi, kelompok maupun golongan dapat dihindari dalam bekerja.
4. Berinsiatif untuk meningkatkan
kualitas pengetahuan, kemampuan , keterampilan dan sikap
Kerja seorang Pegawai
Negeri Sipil dituntut untuk suatu kualitas, dan untuk memenuhi tuntutan
tersebut setidaknya kerja itu selalu dibarengi dengan pengetahuan dan
keterampilan serta sikap sehingga akan menghasilkan kerja yang berkualiats.
Seorang PNS setiap saat selalu dapat mengakses perkembanagan teknologi dan
dapat menyesuaikan dengan skill yang dimiliki, sebab hanaaya dengan demikian
kualitas pribadi PNS selalu dapat bersaing ditengah dunia kerja, dan
hasilnyapun akan menunjukan produktifitas yang baik.
5. Memiliki daya juang yang tinggi
Seorang PNS dituntut
memiliki semangat juang yang tinggi karena pekerjaan PNS adalah pengabdian
kepada bangsa dan Negara. Terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan ini sangat
ditentukan oleh semangat juang dimiliki
oleh seorang PNS. Semangat juang berarti bekerja tanpa kenal lelah, mengeluh dan putus asa atas pengabdian yang dipikulnya.
6. Memelihara kesehatan jasmani dan
rohani
Untuk dapat melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya dan hasil yang maksimal maka salah satu persyaratan
pokok adalah terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani bagi PNS. Hal ini
penting mengingat tugas yang dipikul seorang Pegawai Negeri Sipil memerlukan
kesehatan tubuh dan kecerdasan intelektual. Olehnya etika ini mewajibkan
seorang PNS untuk menjaga dan memelihara kesehatannya baaik jasmani maupun
rohani
7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan
keluarga
Keberhasilan Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya juga ditentukan oleh faaktor keluarga,
karena keluarga dapat membawa dampak
tersendiri bagi keberadaan PNS dikantor, terutama dalam melaksanakan tugas. Jika
keharmonisan keluarga tercipta maka suasana kebatinan dalam bekerja akan baik
sehingga prodiktivitas dapat meningkat, tetapi jika ketidakharmonisan keluarga
terjadi juga akan berdampak pada kondisi kejiwaan seorang PNS terutama dalam
konsentrasi kerja yang pada akhirnya juga membawa kondisi kerja yang tidak baik
8. Berpenampilan sederhana, rapih dan
sopan
Keberadaan PNS akan
selalu menjadi ssorotaan dan teladan ditengah-tengah masyarakat, olehnya itu
penampilan seorang PNS setidaknya bisa sesederhaana mungkin, tetapi tetap
menjaga kerapihan daan kesopanan.
E.
Etika Terhadap Sesama PNS
1. Saling menghormati sesama
warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
Etika ini dimaksudkan
agar sesama Pegawai Negeri Sipil terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka
pelaksanaan tugas olehnya itu saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama /kepercayaan
yang berlainan harus tetap terjaga. Adanya rasa saling hormati menghormati
sesama warga Negara maupun sesaama PNS
dapat menciptakan kerukunan umat beragaama maupun kerukunan sesaama umat dalam
satu agama. Kerukunan inilah yang menjadi perhatian pemerintah dalam
menjalankan tugas pembangunan, karena pembangunan dapat terwujud jika
ketertiban daan ketentraman tercipta dalam masyarakat.
2. Memelihara rasa persatuan dan
kesatauan sesame pegawai Negeri Sipil
Rasa persatuan dan
kesatuan ini sangat penting bahkan sebagai syarat mutlak dalam proses
pembangunan, olehnya itu keberadaan Pegawai Negeri Sipil harus dapat menjadi
perekat bangsa
3. Saling menghormati antar teman
sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja,
instansi, maupun antar instansi
Rasa saling menghormati
antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal sangat diperlukan
untuk menciptakan suasana kerja yang baik dan menyenangkan, hal ini penting karena
saling menghormati itu dapat menghilangkan kecemasan dalam bekerja sebagai
akibat ketidakharmonisan hubungan antar sesama Pegawai Negeri Sipil.
4. Menghargai perbedaaan pendapat
Etika menghargai
perbedaan pendapat merupakan ciri dari demokrasi birokrasi yang akhir-akhir ini
telah dikembangkan sebagi budaya kerja aparatur, pentingnya etika ini karena
untuk mencapai suatu pemikiran yang akurat tidak hanya pikiran itu datang dari
atas tetapi pemikiran dari bawah juga sama pentingnya, sehingga dengan demikian
dalam suatu musyawarah untuk mencapai mufakat selalu adanya perdebatan tetapi
perbedaan pendapat itu mengarah pada satu pendapat yang disepakati berssama dan
menjadi acuan dalam bertindak.
5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
Pegawai Negeri Sipil
Etika ini menuntut agar
Pegawai Negeri Sipil selalu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya dalam
artian bahwa Pegawai Negeri Sipil selalu menjaaga nama baik korps Pegawai
Negeri Sipil, hal ini menuntun agar sikaap dan perilaaku harus selalu sesuai
dengan nilai-nilai etika. Sekali melakukan perbuatan yang tercela akan
berakibat pada pencemaran nama baik Pegawai Negeri Sipil dan dengan sendirinya
martabat PNS akan jatuh.
6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang
kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil
Kerjama dalam suatu
pekerjaan adalah etika PNS karena dengan kerjama yang terjalin dengan baik akan
membawa hasil yang selalu maksimal. Sudah bukan lagi zaaman untuk bekerja
secara sendiri-sendiri, tetapi kerja itu selalu dilakukan secara bersama-sama.
7. Terhimpun dalam satu wadah Korps
Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan
solidaritas sesame Pegawai Negeri Sipil dalam meperjuangkan hak-haknya
Pegawai Negeri Sipil
perlu ditopaang oleh suatu wadah organisasi yang dapat menambung aspirasi dan
memperjuangkannya demi mencapai kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya wadah
tersebut berarti pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan secara mudah
dan mewujudkan ras solidaritas akan cepat terjalin dengan berhimpunnya seluruh
PNS dalam waaaaadah Korps Pegawai Negeri Sipil
Selain Kode Etik yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 disyaratkan pula
kepada pejabat Pembina kepegawaian untuk
membuat kode etik instansi atau kode etik profesi sesuai dengan jabatan
fungsional yang ada diinstansi tersebut dengan memperhatian karakteristik dari
instansi tersebut.