PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK

PROSEDUR PENEGAKAN  KODE ETIK


Majelis Kehormatan Kode Etik
       Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non structural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Lembaga non structural dalam artian bahwa majelis kode etik tidak tergambar dalam suatu struktur jabatan, atau struktur organisasi karena ia bersifat temporer, maksudnya bahwa ia akan dibentuk jika diduga ada pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Ngeri Sipil, dan apabila telah melaksanakan tugasnya maka ia dapat dibubarkan atau bubar dengan sendirinya.
      Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 3 orang dan dapat lebih dari 3 orang asalkan jumlahnya harus ganjil. Keanggotaan tersebut 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.  Dalam melaksanakan tugas Anggota Majelis Kehormatan tidak boleh lebih rendah pangkat dan jabaatan dengan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena melanggar kode etik PNS, hal ini dimaksudkan bahwa pemeriksaan itu masih menganut asas praduga tak bersalah, sehingga bagi PNS yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Kode Etik tetap dihargai dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya.
   Bagi instansi pemerintah yang mempunyai instansi vertical di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikaan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
      
Prosedur Penegakan Kode Etik
  Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Majelis Kehormatan Kode Etik mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, maka sebelum menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik harus dilakukan pemeriksaan. Perlunya pemeriksaan untuk mengetahui bahwa benar atau telah terjadi pelanggaran kode etik PNS,  kemudian sebagai upaya pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam karier sehingga masalah dugaan pelanggaran kode etik tidak berlarut-larut. Dengan demikian sebelum Majelis Kehormatan Kode Etik menjatuhkan hukuman atas pelanggaran  Kode Etik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, ia dapat saja menjangka tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan mengajukan argumentasi serta bukti-bukti yang ada atau menerima sangkaan pelanggaraan kode etik PNS. Majelis kehormatan Kode Etik setelah mendengar pembelaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran kode etik mengambil keputusaan dengan jalan musyawarah sesama anggota Majelis Kehormatan Kode etik. Apabila dalam pengambilan keputusan secara musyawarah tidak dapat dilakukan karena perbedaan pendapat sesama anggota majelis kehormaatan kode etik  maka dimungkinkan untuk pengambilan  keputusan dengan cara voting yaitu penghitungan suara dengan suara terbanyak. Apabila Majelis Kehormatan Kode Etik telah mengambilan keputusaan atas pelanggaraan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil maka keputusan tersebut sudah final, artinya keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan oleh Pegawaia Negeri Sipil.
Apabila telah ada keputusan hukuman pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, maka keputusaan tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang sebagai rekomendasi. Pejabat yang berwenang setelah menerima rekomendasi tersebut dapat mempertimbangkan putusan tersebut dengan bijak yaitu mempertimbangan humuman tersebut dalam segala aspek terutama yang menyangkut karier seorang Pegawai Negeri Sipil. Setelah pejabat yang berwenang mempertimbangkan hukuman tersebut kemudian pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil. Pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik harus ddilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. 

Penyampaian Hukuman Pelanggaran Kode Etik

       Hukuman pelanggaran kode etik harus berbentuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk dengan menyebutkan pelanggaran kode etik.Pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral. Pemberian sanksi moral dapat dilakukan secara tertutup maupun secara terbuka. Pernyataan secara tertutup yaitu pejabat yang berwenang menyampaiakan hukuman kode etik hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta  pejabat lain yang terkait dengan catatan  pejabat terkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang dikenakan hukuman pelanggaran kode etik. Sedangkan pernyataan secara terbuka bahwa hukuman pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui forum resmi Pegawai Negeri Sipil seperti upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dianggap repsentatif. Penyampaiaan secara terbuka tersebut setidaknya dimaksudkan untuk diketahui secara umum, sehingga menjadi pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama yaitu  pelanggaran Kode Etik, serta memberikan kepastian hokum dan rasa keadilan atas setiap pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil

DMC