PROSEDUR PENEGAKAN
KODE ETIK
Majelis Kehormatan Kode Etik
Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat Majelis Kode
Etik adalah lembaga non structural pada instansi pemerintah yang bertugas
melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Lembaga non structural dalam artian bahwa
majelis kode etik tidak tergambar dalam suatu struktur jabatan, atau struktur
organisasi karena ia bersifat temporer, maksudnya bahwa ia akan dibentuk jika
diduga ada pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Ngeri
Sipil, dan apabila telah melaksanakan tugasnya maka ia dapat dibubarkan atau
bubar dengan sendirinya.
Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 3 orang dan dapat
lebih dari 3 orang asalkan jumlahnya harus ganjil. Keanggotaan tersebut 1
(satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap
anggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota. Dalam melaksanakan tugas Anggota Majelis
Kehormatan tidak boleh lebih rendah pangkat dan jabaatan dengan Pegawai Negeri
Sipil yang diperiksa karena melanggar kode etik PNS, hal ini dimaksudkan bahwa
pemeriksaan itu masih menganut asas praduga tak bersalah, sehingga bagi PNS
yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Kode Etik tetap dihargai dan dijunjung
tinggi harkat dan martabatnya.
Bagi instansi pemerintah yang mempunyai instansi vertical di daerah,
maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikaan wewenangnya kepada
pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Prosedur Penegakan Kode Etik
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Majelis Kehormatan Kode Etik
mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai
Negeri Sipil, maka sebelum menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik harus
dilakukan pemeriksaan. Perlunya pemeriksaan untuk mengetahui bahwa benar atau
telah terjadi pelanggaran kode etik PNS,
kemudian sebagai upaya pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam
karier sehingga masalah dugaan pelanggaran kode etik tidak berlarut-larut.
Dengan demikian sebelum Majelis Kehormatan Kode Etik menjatuhkan hukuman atas
pelanggaran Kode Etik terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang
disangka melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri, ia dapat saja menjangka tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan
mengajukan argumentasi serta bukti-bukti yang ada atau menerima sangkaan
pelanggaraan kode etik PNS. Majelis kehormatan Kode Etik setelah mendengar
pembelaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan
pelanggaran kode etik mengambil keputusaan dengan jalan musyawarah sesama
anggota Majelis Kehormatan Kode etik. Apabila dalam pengambilan keputusan
secara musyawarah tidak dapat dilakukan karena perbedaan pendapat sesama
anggota majelis kehormaatan kode etik
maka dimungkinkan untuk pengambilan
keputusan dengan cara voting yaitu penghitungan suara dengan suara
terbanyak. Apabila Majelis Kehormatan Kode Etik telah mengambilan keputusaan
atas pelanggaraan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil maka keputusan
tersebut sudah final, artinya keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan
oleh Pegawaia Negeri Sipil.
Apabila telah ada keputusan hukuman
pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, maka keputusaan
tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang sebagai rekomendasi. Pejabat
yang berwenang setelah menerima rekomendasi tersebut dapat mempertimbangkan
putusan tersebut dengan bijak yaitu mempertimbangan humuman tersebut dalam
segala aspek terutama yang menyangkut karier seorang Pegawai Negeri Sipil.
Setelah pejabat yang berwenang mempertimbangkan hukuman tersebut kemudian
pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi
moral atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil. Pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik harus ddilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat
lain yang ditunjuk.
Penyampaian Hukuman Pelanggaran Kode Etik
Hukuman pelanggaran kode etik harus berbentuk surat keputusan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk dengan
menyebutkan pelanggaran kode etik.Pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral.
Pemberian sanksi moral dapat dilakukan secara tertutup maupun secara terbuka.
Pernyataan secara tertutup yaitu pejabat yang berwenang menyampaiakan hukuman
kode etik hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan
pejabat yang menyampaikan serta pejabat
lain yang terkait dengan catatan pejabat
terkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang dikenakan
hukuman pelanggaran kode etik. Sedangkan pernyataan secara terbuka bahwa
hukuman pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui forum resmi Pegawai
Negeri Sipil seperti upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang
dianggap repsentatif. Penyampaiaan secara terbuka tersebut setidaknya
dimaksudkan untuk diketahui secara umum, sehingga menjadi pembelajaran bagi
Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama yaitu pelanggaran Kode Etik, serta memberikan
kepastian hokum dan rasa keadilan atas setiap pelanggaran kode etik Pegawai
Negeri Sipil